Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

Dampak Wabah Covid 19, Tingkat Hunian Hotel Turun Hingga 50 Persen

×

Dampak Wabah Covid 19, Tingkat Hunian Hotel Turun Hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Akibat terjadinya wabah Virus Corona atau Covid -19 maka banyak para pengusaha jasa perhotelan dan restoran mengalami kesulitan cash flow. Tingkat hunian hotel dari Sabang sampai Merauke mengalami penurunan bervariasi hingga 50 persen.

Ini ditandai tingkat kunjungan atau okupansi hotel anjlok lebih dari separuh dan telah mengakibatkan kemampuan pihak hotel terancam membayar kewajiban kepada perbankan atau bisa mengalami gagal bayar. Belum lagi permasalahan pajak, asuransi, biaya operasional lainnya.

Demikian hal yang dikatakan Ketua umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi BS Sukamdani kepada wartawan mediasumutku.com melalui suratnya, Senin (16/3/2020).

Dalam surat itu, memohon agar Pemerintah sudah semestinya membantu para pengusaha untuk persoalan sektor pariwisata yang anjlok akibat wabah Corona, terang Hariyadi

Baca Juga:   BNPB : Minimnya Kepatuhan Warga,  Pasien Covid-19 Makin Bertambah

Jangan karena demi menjaga likuiditas dengan sangat terpaksa para pelaku usaha industri perhotelan dan restoran harus merumahkan sebagian karyawannya.

“Pelaku usaha butuh relaksasi pajak, apalagi cost listrik ini paling berat dalam operasional. Jangan sampai PHK ini terjadi semakin luas,” ucap Hariyadi, Senin (16/3/2020).

Menurutnya, paket stimulus fase pertama yakni berupa pengurangan pajak tidak berpihak kepada pelaku industri perhotelan dan restoran.

Nyatanya, di luar Pulau Jawa, okupansi hotel turun drastis 40 persen meskinya anggaran stimulus sudah digelontorkan. Bahkan di Jakarta, tidak hanya soal okupansi hotel tetapi juga penggunaan ruang serba guna atau ballroom yang batal digunakan.

“Persoalannya adalah banyak terjadi cancellation, acara-acara besar yang diagendakan dibatalkan. Pemerintah pusat perlu mendukung relaksasi pajak yang diterima daerah,” terangnya.

Baca Juga:   Kanwil BC Sumut Jalin Kerjasama Intensif Dengan Polda Sumut

Hariyadi menambahkan pembebasan pajak atas hotel dan restoran di 10 tujuan wisata utama selama enam bulan dimulai dari 1 Maret 2020 dinilai tebang pilih.

Karena tidak hanya terhadap 10 destinasi yang berdampak lesunya sektor pariwisata, kenyataannya pada daerah di luar super prioritas pun ikut terimbas.

Pihak PHRI berharap, Pemerintah segera menetapkan kebijakan stimulus atau insentif ke-2 yang diberikan ke sektor pariwisata. Pemberian insentif ini sebagai respon atas dampak penyebaran virus corona atau covid-19, pungkas Hariyadi