Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Dana Kelurahan Bakal Turun, Pemko Medan Bersiap Diri

×

Dana Kelurahan Bakal Turun, Pemko Medan Bersiap Diri

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu yang tidak lama lagi akan merealisasikan janji yang diucapkannya saat pemilihan presiden (pilpres) 17 April 2019 lalu, yakni mengucurkan dana bagi setiap kelurahan di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menyambut janji tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembanguan Sarana dan Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan Wiriya Alrahman meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemko Medan bisa memahami setiap poin yang ada dalam Permendagri tersebut.

Hal itu ia ungkapkan saat berbicara mewakili Walikota Dzulmi Eldin dalam rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Medan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:   Setelah Tandatangani 2 MoU, Bupati Sergai Lepas KKL Mahasiswa STAI Tebing Tinggi Deli

Tujuan rakor itu, kata Wiria, guna mengetahui pemahaman para penyelenggara pemerintahan terkait Permendagri untuk diimplementasikan di wilayah masing-masing.

“Terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan dituntut untuk memahami setiap poin yang terkandung di dalamnya. Hal ini mutlak dibutuhkan agar kita semua mengetahui aturan dalam menjalankan tupoksi guna terhindar dari kesalahan yang berakibat pada jerat hukum. Untuk itu kami minta agar Permendagri ini dipahami dan ditelaah dengan seksama” kata Sekda.

Wiria saat itu didampingi oleh Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat, Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadad, Kepala BKD dan PSDM Muslim Harahap.

Sekda Medan Wiria Alrahman berbicara mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembanguan Sarana dan Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakatkepada ASN di jajaran Pemko Medan, termasuk yang bertugas di kelurahan.

Selain untuk berkoordinasi, dalam kesempatan itu Wiria juga mengevaluasi kinerja camat dan lurah dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan efektif dan setiap kendala dapat teratasi.

Baca Juga:   Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Pemilu yang Lancar dan Adil di Kabupaten Sergai

Kata Wiria, Permendagri itu menegaskan yang menyangkut anggaran dana kelurahan, diprioritaskan untuk membangun wilayah sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat.

Oleh sebabnya, Wiria mengingatkan agar Permendagri ini harus benar-benar dijalankan oleh ASN sesuai aturan sehingga tepat guna dan tepat sasaran dan memberikan hasil yang signifikan pada meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat.

“Dengan adanya dana kelurahan ini tentunya memberi semangat bagi aparatur penyelenggara pemerintahan dalam melakukan pembenahan wilayah masing-masing menjadi lebih baik. Namun yang perlu diingat dan ditekankan adalah pelaksanaannya harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai pekerjaan yang dilakukan menimbulkan dampak negatif tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga orang lain,” tegas Wiria.

Selaku, Sekda, Wiria menenkankan pada seluruh camat, lurah, dan OPD terkait untuk saling berkoordinasi agar sistem pemerintahan dapat berjalan baik.

Baca Juga:   Akhyar Nasution : Satu Foto Memiliki Seribu Arti

Di samping itu, ia juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diisi oleh SDM yang tepat dan berkompeten agar mumpuni dan paham pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang harus dikerjakan, termasuk yang terkait dengan dana kelurahan.(MS1/MS1)