Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Dandim 0204/DS Dampingi Walikota Tebingtinggi Bagikan 5000 Masker

×

Dandim 0204/DS Dampingi Walikota Tebingtinggi Bagikan 5000 Masker

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tebingtinggi – Untuk mencegah Wabah Covid-19, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19 atau Virus Corona Kota Tebingtinggi telah melakukan pembagian Masker kepada warga Kota Tebingtinggi.

Hal ini dikatakan Komandan Kodim atau Dandim 0204/DS, Letkol Kav Syamsul Arifin, SE, MTr (Han), yang juga Wakil ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi, saat mendampingi Walikota Tebingtinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan, MM, membagikan 5.000 masker kepada warga kota Tebingtinggi, Senin (4/5/2020).

Kegiatan dalam rangka mencegah penularan Virus Corona yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi ini, juga turut dihadiri Kapolres Tebingtinggi, AKBP JP. Hutagaul, SIK.

Sasaran pembagian masker meliputi pengunjung perkantoran non pemerintah, serta pedagang dan pembeli di pasar-pasar tradisional.

Baca Juga:   3 Warga Gang Rawi Dapat "Kejutan" Dari Pangdam I Bukit Barisan

Pembagian masker yang dimulai pukul 09.00 Wib, diawali dari Kantor BRI, kemudian ke Kantor Bank Sumut, Kantor Bank Mandiri Syariah, Kantor BNI, Pasar Kain Jalan Pattimura, dan Pasar Gambir.

Selain Dandim 0204/DS, Walikota, dan Kapolres Tebingtinggi, kegiatan bagi-bagi masker ini juga melibatkan seluruh PJU di Pemko Tebingtinggi.

Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan, pembagian masker ini karena masih ada warga Kota Tebingtinggi yang belum memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan/rumah.

“Meski sudah ada himbauan, namun yang berjualan maupun yang membeli atau yang berurusan di kantor, belum sepenuhnya menggunakan masker. Oleh karena itu, kita memberikan sosialisasi dan sekaligus membagikan masker,” jelas Umar.

Baca Juga:   Pemko Binjai Gandeng BPJS TK Gelar Workshop Revitalisasi Posyandu Binjai

Umar juga memastikan, dalam tempo 3 sampai 5 hari ke depan tidak akan ada sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan/rumah.

“Kita harus mengedukasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Tapi apabila masih ada juga yang melanggar, baru kita berikan sanksi,” tegasnya.

“Adapun sanksi yang di berlakukan, mulai dari tindakan penyitaan KTP, hingga izin usahanya akan dicabut,” ungkap Umar.

Di akhir kegiatan, Umar berharap warga bisa patuhi dan taati anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona. Yakni memakai masker, sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tidak berkerumun dan jaga jarak aman atau social distancing serta segera mandi usai bepergian. (MS8)

Baca Juga:   Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perdagangan Orang Di Rumahnya