Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Dandim Kota Medan Dampingi Gubsu Resmikan RS Martha Friska II Medan Sebagai RS Rujukan Penanganan Covid -19 Sumut

×

Dandim Kota Medan Dampingi Gubsu Resmikan RS Martha Friska II Medan Sebagai RS Rujukan Penanganan Covid -19 Sumut

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Untuk meresmikan pengunaan Rumah Sakit atau RS. Martha Friska sebagai Rumah Sakit rujukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pemprovsu maka Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) secara resmi membuka RS Martha Friska II Multatuli medan dan sekaligus melihat simulasi langsung penanganan pasien wabah Covid di RS tersebut.

Hal ini dikatakan Komandan Kodim atau Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga, SSos, saat hadir dan mendampingi Gubernur Sumatera Utara(Gubsu) Edy Rahmayadi, dalam kegiatan peresmian pembukaan RS Martha Friska II, Kamis (2/4/2020).

Menurut Dandim, RS Martha Friska II di Jln Multatuli Medan, mulai saat ini difungsikan khusus untuk menangani serta menampung pasien Covid-19 dengan kapasitas bisa menampung sebanyak 120 pasien.

Baca Juga:   Dikomandoi Dahnil Anzar Gerindra Siap Menangkan Bobby-Aulia di Medan

Untuk kelancaran operasional rumah sakit dan pengamanannya, maka pihaknya telah bersinergi dengan Kepolisian dan juga Satpol PP Kota Medan, sebut Roy.

“Dalam upaya pengamanan dan penjagaan rumah sakit ini, kita kordinasi dengan Polrestabes Medan dan Satpol PP untuk pengerahan personel masing-masing,” kata Kolonel Roy Sinaga.

Dijelaskan Roy, pihak Kodim 0201/BS Medan bersinergi dengan Kepolisian dan juga Satpol PP untuk selalu siap guna membantu Pemprovsu dalam penanganan pasien Covid-19.

Pamen TNI AD yang sebelumnya menjabat Kapendam I/BB ini juga menjelaskan nantinya akan dilakukan pengamanan serta penjagaan RS Martha Friska II dalam membantu penanganan pasien Covid-19.

Personil TNI, baik dari kodim 0201/BS maupun batalyon serta kepolisian dan juga Satpol PP akan di plot 1 x 24 jam dengan posisi penjagaan di zona (II) dan zona (III).

Baca Juga:   Pemko Medan Apresiasi Arrahman Berkah Wisata Bagi Paket Sembako

“Sedangkan posisi zona (I) nantinya hanya tim medis yang bisa menempatinya,” jelas Roy.

Abituren Akmil 1997 itu berharap kepada para personel yang melaksanakan tugas penjagaan rumah sakit, agar selalu menjaga faktor keamanan diri.

“Ikuti dan laksanakan petunjuk-petunjuk yang telah diberikan dan laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” arahan singkat Dandim itu.