Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPeristiwaSumut

Dari Hasil Raker DPRD Karo, HGU PT BUKB Masuk Dalam Database Terindikasi Tanah Terlantar

×

Dari Hasil Raker DPRD Karo, HGU PT BUKB Masuk Dalam Database Terindikasi Tanah Terlantar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KARO – Dari hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Karo yang digelar beberapa waktu lalu semakin membuka mata setiap masyarakat Karo bahwa persoalan sengketa tanah/lahan di Puncak 2000 Siosar yang diklaim oleh oknum memiliki HGU ternyata dalam database tidak pernah digunakan usaha atau dikeloka sesuai peruntukannya.

Hal ini terungkap melalui Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo, Nomor : 172/390/VI/2021, tanggal 02 Juni 2021, ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, kepada DPC Projo Kabupaten Karo.

Notulen Rapat Kerja DPRD Karo yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Mei 2021, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, SE, M.Si, dan dihadiri oleh anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, ST, M.Kesos, Abdi S. Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, SE.,MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting, SE, Peri Edisonta Milala, Agra Reynold Gurning, S.Ds, Dinas PMPTSP Kabupaten Karo, BPN Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, BAPPEDA Kabupaten Karo dan Camat Tigapanah Kabupaten Karo.

Baca Juga:   Saling Lapor Masalah Tanah di Siosar, Projo Karo Akan Gelar Aksi Damai di Depan Kantor BPN

Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP saat dihubungi matatelinga.com, Selasa (8/5/2021) menyampaikan bahwa HGU No. 1 Tahun 1997 Atas nama PT Bibit Unggul Karo Biotek telah masuk dalam database indikasi tanah terlantar, karena sejak HGU diterbitkat tidak pernah digunakan usaha dan dikelola oleh PT BUKB. Ketentuan di dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU yang di terbitkan harus dgunakan usaha sesuai dengan peruntukannya.

“Jika selama 3 tahun berturut-turut tidak di gunakan usaha maka di masukkan dalam database indikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU-nya,” kata Lloyd.

Di dalam notulen yang dikirimkan ke Projo Karo, lanjut Lloyd dituliskan oleh BPN bahwa HGU PT BUKB tersebut di terbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan HGU PT BUKB juga dalam status diblokir BPN, karena adanya gugatan di PTUN Medan oleh keluarga Almarhum B.G. Munthe.

“Camat Tigapanah mengakui dan mengetahui adanya HGU di wilayahnya, namun tidak mengetahui koordinatnya dan batas-batasnya,” tegas Lloyd.

Baca Juga:   Ketika RI Jadi Tujuan Relokasi Pabrik Perusahaan Dunia

Saat Ketua Projo Karo Lloyd Ginting melakukan konfirmasi terkait keterangan dalam Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo tersebut telah dibenarkan oleh Kasubag Tata Usaha BPN Karo Pengajaren Ginting, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kalam Sembiring, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sutrisno Ginting, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sucipto.

Terkait lahan PT BUKB masuk dalam database indikasi tanah terlantar dikuatkan oleh Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Perangin-Angin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan.

“Sejak dulu memang tidak pernah ada kegiatan diatas tanah milik adat Desa Kacinambun tersebut. Saya juga tidak pernah mengetahui tanah adat tersebut diperjual belikan apalagi diatasnya telah berdiri PT BUKB. Oleh karena itu, kami Simantek Kuta Kacinambun telah melakukan gugatan kepada PT BUKB ke Pengadilan Negeri Kabanjahe,” demikian pengakuan Juara Perangin Angin.

Untuk mengurus permasalahan ini, kata Juara Perangin Angin mereka telah menguasakan kepada 8 penasehat hukum yaitu Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama Timnya bernama Musa H Panggabean, SH, Irwan Ferdinanta Tarigan, SH, Marhaen, SH, Remedy Atma P, SH, Monang R.H Pulungan, SH, Juliadi Kaban, SH dan Robinson Purba LBH DPD IPK Kabupaten Karo.

Baca Juga:   Edarkan Sabu di Simalungun, Bandit Ini Dijebloskan ke Sel

Sementara Ketua DPW Jaring Mahasiswa LIRA Sumut Ajie Lingga menyampaikan, bahwa di atas lahan puncak Siosar telah ada dua orang tersangka yang berdasarkan laporannya dituduh melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai oleh Polres Karo.

“Padahal, berdasarkan notulen rapat kerja DPRD Karo sudah jelas disampaikan bahwa HGU atas nama PT BUKB tersebut tidak bisa menunjukkan batas singgungnya dan titik koordinatnya apakah benar-benar berada di atas lahan yang di atasnya telah ditetapkan 2 orang tersangka (Elisabeth Melinda dan Dahlia Munthe,” paparnya.

Kita berharap, aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan ini harus netral dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat demi untuk memuluskan keinginan oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai lahan di Puncak 2000 Siosar.