Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPolitikSumut

Dari Pemeriksaan 44 Saksi, KPK Terima Pengembalian Uang 1,7 Milyar

×

Dari Pemeriksaan 44 Saksi, KPK Terima Pengembalian Uang 1,7 Milyar

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan menerima uang pengembalian dari hasil pemeriksaan terhadap 44 saksi yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Tidak hanya memeriksa 44 saksi, penyidik KPK juga telah menerima uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2020) malam, mengatakan dari serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi di Medan, Sumut terkait perkara dugaan suap yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dengan jumlah yang telah diperiksa sebanyak 44 orang.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp 1 miliyar 786 juta,” ujarnya.

Baca Juga:   Tersandung Suap Dzulmi Eldin, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut

Dalam hal ini, sambungnya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang-uang tersebut setelah mendapatkan ijin penyitaan dari Dewas KPK.

“KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 Tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut berlangsung sejak Selasa (2/6/2020) hingga Jumat (5/6/2020).

Pemeriksaan sendiri dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.