Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Data Penerima BSU BPJAMSOSTEK Tahap Dua Telah Diserahkan

×

Data Penerima BSU BPJAMSOSTEK Tahap Dua Telah Diserahkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Asahan – Kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK yang telah didaftarkan perusahaannya dan telah menyerahkan data untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan yang berpenghasilan dibawah 5 juta.

Setelah melewati proses validasi berlapis, sebanyak 3 juta data tahap kedua sudah diserahkan ke Kementrian Ketenagakerjaan. Artinya, dalam minggu ini bantuan tahap kedua tersebut sudah dikirim langsung ke rekening peserta yang terdaftar.

PPS Kepala Cabang Kantor Kisaran, Eddy Febry mengatakan, data tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya dengan proses selektif dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

“Direktur Utama Agus Susanto menyebutkan, target calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. Setelah melalui validaasi berlapis tahap tiga jumlahnya menjadi 11,3 juta,”kata Eddy Febri mengulang pernyataan Direktur PBJamsostek dalam siaran persnya, kemarin.

Baca Juga:   Wagubsu Minta OPD Serius Kembangkan Wisata Tangkahan-Bukit Lawang

Dari jumlah tersebut sebutnya, telah diserahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta  dalam dua tahap.

Ditambahkannya, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.

Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.

Baca Juga:   Tingkatkan Layanan Masyarakat, ASN Diminta Miliki Kesadaran Yang Tinggi

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus. (MS-10)