Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Data Update Corona 12 Mei 2020: Positif 14.749, Sembuh 3.063 dan Meninggal Dunia 1.007

×

Data Update Corona 12 Mei 2020: Positif 14.749, Sembuh 3.063 dan Meninggal Dunia 1.007

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Pemerintah kembali mengumumkan perkembangan terbaru dari pasien yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19 per hari ini, Selasa (12/5/2020). Tren jumlah kasus yang terjangkit pun kembali bertambah.

Dari data terbaru yang diumumkan, pasien positif terinfeksi bertambah sebanyak 484 Sehingga, hingga saat ini sudah ada 14.749 pasien yang terjangkit penyakit tersebut.

“Kasus positif kita dapatkan penambahan kasus baru berdasarkan konfirm PCR Covid-19 bertambah 484 dan total jumlah positif menjadi 14.749,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta.

Sementara itu, untuk pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 182 menjadi 3.063 orang. Sedangkan, pasien meninggal dunia bertambah 16 menjadi 1.007.

Baca Juga:   Ketua PWI Sergai Edi Saputra, Rumah Nek Nurdiana Akan Dibangun Sahabat Semua

Perlu diketahui, kasus Covid-19 masuk ke Indonesia pada Senin 2 Maret 2020, jumlah pasien terus bertambah. Begitupula dengan kasus kematian dan yang dinyatakan sembuh.

Saat ini, Ibu Kota Jakarta sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Selasa 7 April 2020, setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Pemprov DKI pun menerapkan PSBB itu pada 10 April 2020. Status PSBB disandangkan ke DKI lantaran, salah satu faktornya adalah sampai saat ini masih tercatat menjadi provinsi yang paling banyak warganya terjangkit virus corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Tak hanya itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB guna menanggulangi penyebaran corona.

Baca Juga:   Hindari Stres Selama Musim Covid 19

Pemerintah Indonesia melalui gugus tugas percepatan penanganan virus corona pun melakukan beragam upaya guna menekan angka penyebaran virus tersebut.

Antisipasi itu mulai dari Social Distancing hingga Physical Distancing atau jaga jarak diri. Tak hanya itu, masyarakat pun diimbau untuk mengurangi aktivitas diluar rumah yang tidak terlalu penting. Bahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta juga diterapkan Work For Home (WFH) guna menekan angka penyebaran. Meskipun, masih ada masyarakat yang harus kerja ke lapangan demi mencari nafkah.

TNI dan Polri pun sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai dari melarang seluruh kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, seminar ataupun hal lainnya. Itu dilakukan sementara selagi corona masih menjadi pandemi.

Baca Juga:   Luar Biasa! Perempuan Belanda Berusia 107 Tahun Sembuh dari Corona