Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Demi Cairkan Bansos Covid-19, Oknum Honorer di Dinas Koperindag Duplikatkan Data Orang Lain

×

Demi Cairkan Bansos Covid-19, Oknum Honorer di Dinas Koperindag Duplikatkan Data Orang Lain

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Seorang warga yang mengaku menjadi korban penggelapan bansos di Kisaran Timur, Husni Rahayu, melaporkan HS, oknum tenaga honorer di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Asahan,  Sumatera Utara, dengan tuduhan dugaan pengelapkan dana bantuan sosial (bansos) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.

“Saya ditawari pelaku untuk mendaftar supaya dapat bansos ini, itu sekitar bulan September 2020. Berkasnya saya berikan ke dia di kantor dinas, tidak melalui kelurahan atau kecamatan,” kata Husni Rahayu, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (22/3/2021).

Karena mengetahui pelaku bekerja di Dinas Koperindag, korban percaya untuk menyerahkan berkasnya. Beberapa saat kemudian, data usaha yang diusulkan Rahayu untuk mendapat bantuan lolos dan terverifikasi hingga akhirnya ia mendapat pemberitahuan untuk pembukaan rekening di bank.

Baca Juga:   Bronjong Jalan Nyaris Amblas, Jalinsum Kisaran-Siantar Terancam Putus

“Tapi saya tidak bisa buat rekening di bank, karena KTP saya hilang. Posisinya waktu itu si pelaku ini ada menghubungi saya, dia bilang kalau bantuan itu cair,” ujarnya.

Saat itulah Rahayu menduga, pelaku menduplikatkan identitas administrasi kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diakui oleh petugas bahwa ada orang lain yang mencetak KTP atas nama dirinya (korban).

“Penasaran, saya cek lagi ke Bank, ternyata pelaku sudah buat rekening atas nama saya dan melakukan penarikan uang Rp 2,4 juta. Saya ada buktinya, foto si pelaku ini menyuruh temannya saat menunjukkan bukti pencairan di bank itu, penerima bantuan kan wajib di foto sama bank, jadi ini buktinya jelas,” kata Rahayu lagi sambil menunjukkan foto pelaku.

Baca Juga:   Tegakkan Prokes, Pemkab dan Polres Asahan Gelar Operasi Yustisi

Tak ingin data identitasnya disalahgunakan lebih jauh, ia kemudian melaporkan penggelapan tersebut di Polres Asahan pada tanggal 4 Januari 2021 lalu ke Polres Asahan. Pada perkembangannya, Polisi menetapkan dua tersangka yakni, berinisial HS dan SR pada sangsi tindak pidana ringan (tipiring) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.

“Iya masuk tipiring itu, lagi disidangkan di PN tanyakan ke sana perkembangannya,” kata AKP Ramadhani,  Kasat Reskrim Polres Asahan yang dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Roger Situmorang selaku Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperindag Asahan, tak menyangkal kasus tersebut dan membenarkan jika salah satu pelaku merupakan oknum honorer di dinasnya.

“Iya benar, dia itu mantan oknum honorer kita, tapi sekarang sudah tidak lagi. Kontraknya tak diperpanjang sejak Januari,” kata Roger. (MS10)

Baca Juga:   Kementrian PUPR Akan Kembangkan Sistem Irigasi di Sungai Asahan