Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedan

Denda Bagi Pelanggar PSBB Rp 100 Juta Atau…

×

Denda Bagi Pelanggar PSBB Rp 100 Juta Atau…

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku,com | Jakarta : Pengaturan denda bagi pelanggar aturan dalam ketentuan pembatasan sosial berskala besar lebih besar dibandingkan dalam ketentuan terkait darurat sipil. Hal ini dinilai akan membuat pelaksanaan PSBB akan lebih efektif untuk menekan penyebaran virus corona di suatu daerah.

“PSBB lebih efektif dari darurat sipil karena ancaman dendanya lebih besar,” Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggoro dalam diskusi, Minggu (5/4).

Pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara, pelanggar darurat sipil diatur pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya hanya akan dikenakan pidana penjara satu tahun atau denda setingginya Rp 50 ribu.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Bangga Putri Sumut Jadi Pembawa Baki Bendera Pusaka

“Kita kan tidak mungkin menetapkan pidana penjara hari ini karena Menteri Hukum dan HAM bilang yang dipenjara saja dikeluarkan. Paling mungkin pidana denda,” kata Bayu.

Meski begitu, pemberian pidana pada pelanggar UU tersebut, saat ini belum bisa diberikan kepada pelanggar. Pasalnya, belum ada daerah yang mendeklarasi statusnya sebagai PSBB sehingga statusnya saat ini hanya himbauan saja.

“Artinya, kalau sekarang belum efektif dalam konteks penegakan PSBB, karena deklarasi PSBB belum ada. Himbauan atau anjuran, itu kan tidak bisa dipidana,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan, dari awal pemerintah memang mengeluarkan kebijakan pembatasan-pembatasan, seperti social distancing atau physical distancing. “Sejak awal, Presiden menekankan, pemerintah belum pernah berpikir untuk lockdown atau karantina wilayah,” katanya.

Baca Juga:   Buddha Tzu Chi dan Kodim Langkat Bagikan 2.500 Paket Sembako

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB merupakan penegasan langkah pemerintah dalam melakukan pembatasan-pembatasan yang sebelumnya memang sudah dilakukan. Dengan adanya PP ini, pembatasan akan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memiliki payung hukum.

Sementara, wacana darurat sipil yang sempat ramai diperbincangkan merupakan peringatan Presiden Joko Widodo betapa seriusnya wabaha ini. Namun, jika pembatasan yang dilakukan pemerintah malah membuat banyaknya gelombang protes dan menimbulkan kekacauan dan pembangkangan, maka bisa saja opsi penegakkan darurat sipil dilakukan.

“Tindakan tegas kepada siapa saja yang tidak mengindahkan himbauan pembatasan ini, Pemerintah-Pemda bisa melakukan tindakan,” kata Juri.