Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Begini Fenomena ‘Desa Hantu’ yang Disebut Sri Mulyani Menikmati Aliran Dana Desa

×

Begini Fenomena ‘Desa Hantu’ yang Disebut Sri Mulyani Menikmati Aliran Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku. comI JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dianggap hanya bikin gaduh lantaran mengungkapkan bahwa ada desa tak berpenduduk atau desa ‘hantu’.

Anggapan tersebut datang dari Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, dan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa/Bakornas P3KD.

Bakornas P3KD menegaskan tidak ada desa ‘hantu’ yang selama ini menikmati aliran dana desa. Karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun langsung menginvestigasinya.

Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bahkan menilai tidak ada desa tak berpenduduk yang menikmati aliran dana desa. Sebab, syarat pencairan anggaran tersebut salah satunya harus memiliki penduduk.

Fenomena ‘desa hantu’ alias desa tidak berpenduduk tapi sengaja didaftarkan demi mendapatkan anggaran dana desa masih menjadi perbincangan. Peraturan daerah (Perda) yang membentuk desa ‘hantu’ disebut tidak mengacu aturan jumlah penduduk pada Undang-undang (UU) Desa.

Baca Juga:   Rakornas Prioritaskan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

“Kabupaten itu memberikan penegasan bahwa ini desa daerah kami, tanpa melihat sisi kependudukan karena waktu itu belum ada syarat kependudukan,” ujar Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Aferi Syamsidar Fudail dilansir dari Antara, Kamis (7/11/2019).

Feri mengatakan, terdapat satu desa yang di dalamnya hanya memiliki tujuh Kepala Keluarga (KK). Sedangkan menurutnya, pembentukan desa baru di wilayah Sulawesi Tenggara harus memiliki minimal 400 KK atau 2.000 jiwa hal ini sesuai dengan UU Desar pasal 8 ayat 3.

Dia menuturkan, sebelumnya usulan pemekaran di wilayah tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sebelum adanya UU Desa nomor 6 tahun 2014. Sehingga menurutnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011 tidak mengacu pada UU tersebut.

Baca Juga:   Pangdam I dan Kapoldasu, Ajak Personel TNI & Polri Jaga Solidaritas dan Sinergitas Sesama Aparat

“Ini Perda nomor 7 tahun 2011, artinya Perda pemekaran sebelum UU nomor 6. Jadi syarat pembentukannya tidak mengacu pada UU nomor 6,” ujar Feri. (Mssit/detik.com)