Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Desember 2020, Nilai Tukar Petani Provinsi Sumut Sebesar 115,21

×

Desember 2020, Nilai Tukar Petani Provinsi Sumut Sebesar 115,21

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Selama Desember 2020, NTP Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar 115,21 atau naik 1,06 persen dibandingkan dengan NTP November 2020 yaitu sebesar 114,0.

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Kepala badan Badan Statistik Sumut, menyebutkan, kenaikan NTP Desember 2020 disebabkan oleh naiknya NTP pada empat subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 3,37 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,11 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,35 persen, dan NTP Subsektor Perikanan sebesar 0,68 persen.

Baca Juga:   Aksi Profit Taking 'Hantui' IHSG

“Sedangkan NTP subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 1,45 persen. Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Desember 2020, terjadi inflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,88 persen,”ujarnya.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara Desember 2020 sebesar 116,68 atau naik sebesar 1,70 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
(MS11)