Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineNasionalPolitik

Dewan Pembina DPP Gemabudhi Kecam Dugaan Kekerasan dan Perampasan Aset Vihara di Jakbar

×

Dewan Pembina DPP Gemabudhi Kecam Dugaan Kekerasan dan Perampasan Aset Vihara di Jakbar

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Dewan Pembina Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis Indonesia (DPP Gemabudhi) Drs. Wong Chun Sen, M.PdB mengecam dugaan kekerasan dan perampasan aset yang terjadi di Vihara Tien En Tang, Green Garden, Jakarta Barat pada 22 September 2022 lalu.

“Dugaan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun, apalagi aksi brutal tersebut terjadi disaat orang-orang sedang menjalankan ibadah,” kata Wong Chun Sen saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022).

Diketahui, peristiwa tersebut melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Vihara dengan pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya. Lahan hibah Vihara dengan luas 300 meter persegi itu telah ada sejak 20 tahun yang lalu, dan telah memiliki sertifikat atas nama Yayasan Cetiva Metta Karuna Meitreva, namun baru-baru ini ada pihak yang mengeklaim lahan tersebut sebagai hak miliknya dan berusaha merampas dengan menggunakan tindakan kekerasan.

Baca Juga:   Ketua Gemabudhi Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Vihara Rakhitavana Buddist Center

“Negara kita adalah negara hukum, segala bentuk kekerasan dan perampasan tidak dibenarkan terjadi, apalagi ini di rumah ibadah,” paparnya.

Dengan adanya dugaan kekerasan ini, lanjut Wong meminta agar pelaku kekerasan segera diamankan dan aktor intelelktual terjadinya kekerasan segera ditangkap serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini.

“Persoalan ini hanya akan menambah catatan hitam kasus kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Sebab, umat yang mau menjalankan ibadah di usir dan mendapatkan tindakan kekerasan. Menurut Anes, hal-hal demikian tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi negara yang melindungi kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. “Sehingga dalam kasus ini, Gemabudhi meminta Polres Jakarta Barat agar segera melakukan penindakan terhadap para pelaku, mengingat kasus ini sudah terjadi beberapa hari yang lalu dan belum ada penyelesaian secara tegas,” kata Anes

Baca Juga:   FPI dan BKPRMI Serahkan Bantuan Ke Gugus Tugas Kota PSP

Diketahui, peristiwa terkait melibatkan pihak yang mengaku ahli waris, dengan pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya selaku pengelola vihara.

Menanggapi hal itu, Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis Indonesia (DPP Gemabudhi) mengecam dugaan tidakan tersebut.

“Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun, apalagi aksi brutal tersebut terjadi disaat orang-orang sedang menjalankan Ibadah,” kata Anes Dwi Prasetya selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan keanggotaan (OKK) DPP Gemabudhi dalam keterangan diterima, Minggu (2/10/2022).

Anes meminta, agar pelaku kekerasan segera diamankan dan aktor intelektual terjadinya kekerasan segera ditangkap serta diadili.

Dia menilai, persoalan ini hanya akan menambah catatan hitam kasus kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Sebab, umat yang mau menjalankan ibadah diusir dan mendapatkan tindakan kekerasan.

Baca Juga:   Hari AIDS Sedunia, Anggota DPRD Medan Ini Ajak Masyarakat Rangkul ODHA

“Hal-hal demikian tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi negara yang melindungi kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2,” tandas Wong yang juga Dewan Penasehat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat.