Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineHukrimNasionalSumut

Dewan Pers: Harian Sumut24 dan Sumut24.co Berpotensi Melanggar Kode Etik Jurnalistik

×

Dewan Pers: Harian Sumut24 dan Sumut24.co Berpotensi Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan media cetak Harian Sumut24 dan media siber Sumut24.co tentang Merry Amelia Prasetio alias Ayin yang diterbitkan dalam dua edisi surat kabar tersebut telah berpotensi melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab berita surat kabar terbitan Medan itu dinilai Dewan Pers tidak uji informasi, tidak berimbang, beropini, dan menghakimi karena tidak ada konfirmasi kepada Ayin. Menurut Dewan Pers, sumber anonim (yang dilakukan Sumut24) tidak diimbangi dengan sumber terbuka.

Demikian diungkapkan Ranto Sibarani, SH, kuasa hukum Merry Amelia Prasetio atau Ayin kepada wartawan di Medan Kamis (2/7/2020).

Ranto Sibarani didampingi kuasa hukum yang lain Kamaludin Pane, Gumilar Aditya Nugroho, Yudi Syahputra, Josua Rumahorbo mengatakan, Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers telah melakukan analisa dan membuat penilaian sementara terhadap surat kabar Harian Sumut24 (pihak teradu) yang tertuang dalam surat Dewan Pers yang diterbitkan di Jakarta tertanggal 25 Juni 2020 bernomor: 550/DP/K/VI/2020, dan telah ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli.

Sebelumnya, Ayin (pihak pengadu) melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani telah membuat pengaduan kepada Dewan Pers terhadap dua edisi pemberitaan Harian Sumut24 (edisi 2 Juni 2020 dan edisi 4 Juni 2020) yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya. Menurut Ranto, akibat pemberitaan Sumut24 yang dinilainya tidak benar dan banyak mengandung unsur fitnah itu, kliennya menjadi trauma berat.

Baca Juga:   Bentuk Apresiasi, Dewan Pers Gelar Anugerah Dewan Pers 2021

Surat Dewan Pers yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Harian Sumut24 dan Sumut24.co itu, dalam analisa dan penilaian Dewan Pers menyebutkan, bahwa berita Sumut24 berjudul: “Wanita Berkerudung Insial ‘A’ Dekat Petinggi Pemprovsu”. Intinya menginformasikan adanya oknum berinisial MAP atau ‘A” yang sering berada di rumah dinas Gubsu untuk memperoleh proyek, adalah berasal dari sumber anonim (tidak jelas).

Berita edisi selanjutnya berjudul: “Inilah Sosok Ayin Dekat Dengan Pejabat Pemprovsu” memuat foto Ayin dan menyebutkan secara jelas sosok Merry Amelia Prasetio (Ayin) yang diberitakan tidak asing bagi jajaran Pemprovsu sehingga bisa mendapatkan proyek. “Berita ini juga dinilai Dewan Pers bersumber dari sumber-sumber anonim,” ujar Ranto mengutip surat Dewan Pers tersebut.

Kedua, kata Ranto, selain kliennya diberitakan tidak benar di platform media cetak Sumut24, berita yang dinilainya memfitnah kliennya juga dimuat di media siber Sumut24.co berjudul: “Sering Pakai Kerudung, Wanita Berkerudung Disebut Orang Dekat Pejabat Tinggi Sumut” sampai saat ini tidak dapat diakses oleh Dewan Pers. Ranto menduga pengelola media siber Sumut24.co sudah menghapus berita tersebut.

“Klien kami sudah mengirimkan hak jawab dan sudah dimuat oleh surat kabar Harian Sumut24. Namun kami kurang puas karena hak jawab klien kami tidak ditanggapi di media siber Sumut24.co. Kedua media itu kan pemiliknya dan pemimpin umumnya sama,” ungkapnya.

Dewan Pers, lanjut Ranto, dalam analisa dan penilaiannya merekomendasikan agar pihak teradu yakni media online Sumut24.co wajib melayani hak jawab dari kliennya selaku pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf.

Baca Juga:   Konsisten Terapkan Prokes, Disdukcapil Sergai Diapresiasi

Kemudian, kata Ranto mengutip surat Dewan Pers itu, teradu Sumut24.co wajib memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi hak jawab dari kliennya (pihak pengadu) dan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012).

“Pemuatan hak jawab dari pihak pengadu (Ayin) di media siber teradu (Sumut24.co) harus ditautkan dengan berita yang diadukan. Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ujar Ranto mengutip poin selanjutnya dari surat Dewan Pers tersebut.

Menanggapi surat Dewan Pers itu, Ranto Sibarani mengatakan apapun yang disebar melalui internet atau teknologi digital, sepanjang dimaknai bermuatan fitnah, penghinaan, kebencian, sudah termasuk melanggar UU ITE. Kita semua harus mematuhi undang-undang ini karena sudah menjadi UU dan harus dijalankan.

“Kita melaporkan Sumut24.co karena menyebarkan informasi lewat Whatsapps Group (WAG) dan Facebook. Dalam dua media sosial tersebut bukan hanya teradu (Sumut24.co) sendiri yang bisa mengaksesnya, akan tetapi banyak orang bisa mengaksesnya. Walaupun, saat ini semua status tersebut sudah dihapus dan berita di media online-nya juga sudah dihapus,” ujar Ranto Sibarani.

Baca Juga:   Dewan Pers Akan Berikan Medali Emas kepada Doni Monardo pada Puncak Acara HPN 2021

Laporan ke Polisi

Ranto Sibarani juga mengungkapkan bahwa sejauh ini kliennya juga sudah mengadu kepada pihak kepolisian. Menurut Ranto, dalam laporan pengaduan kliennya bernomor STTLP/988/VI/2020/SUMUT/SPKT II itu, penyidik kepolisian sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang ada dalam salah satu WhatsApps Group yang diikuti oleh pemimpin umum Harian Sumut24 dan Sumut24.co berinisial RA alias AG.

“Penyidik juga sudah memeriksa beberapa ahli, mulai dari infokom, ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana. Masing-masing ahli ini diharapkan menguatkan bukti bahwa apa yang disebarkan RA alias AG di medsos tersebut mengandung unsur fitnah, penghinaan, dan kebencian. Kalau kita telusuri Undang-undang ITE ini, maka pelaku penyebar fitnah ini harus ditangkap dan hukumannya minimal 4 sampai 6 tahun penjara,” tandas Ranto Sibarani.

Dia meminta aparat penegak hukum benar-benar dalam mendudukan masalah ini agar menjadi pembelajaran kepada masyarakat banyak untuk tidak dengan mudahnya menyebarkan ujaran kebencian atau membagi-bagikan informasi yang membuat orang lain tersakiti.

“Kita selaku kuasa hukum Ayin percaya bahwa penyidik dalam hal ini Poldasu akan profesional dan mengedepankan penegakan hukum dalam perkara yang dilaporkan oleh klien kami,” kata Ranto Sibarani.

Dihubungi secara terpisah, pemilik sekaligus Pemimpin Umum Harian Sumut24 dan Sumut24.co berinisial RA alias AG membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Dewan Pers tersebut. RA alias AG mengaku sudah mengakomodir surat hak jawab yang dikirimkan Ayin melalui kuasa hukumnya.

(MS9)