Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Dibuka Kembali, Tempat Wisata Harus Patuhi Protokol Kesehatan

×

Dibuka Kembali, Tempat Wisata Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah disahkan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio pun mengapresiasinya.

Protokol kesehatan yang tercantum dalam KMK tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum ini memang dikeluarkan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol terharmonisasi dengan kementerian/lembaga lain. Protokol kesehatan ini nantinya juga harus diterapkan dengan baik.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:   Kajati Sumut Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenparekraf telah menyiapkan panduan teknis. Baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global.

Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes. Sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.

“Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan,” kata dia.

Wishnutama juga menekankan pesan Presiden Joko Widodo agar protokol ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa. Sehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari Covid-19.

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Resmikan Rumah JKN di Desa Perlabian

“Itu hal yang mendasar dalam arahan presiden,” kata Menparekraf.