Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Diduga Berulangkali Beraksi, Terduga Maling Motor di Tanjung Beringin Terancam 7 Tahun Penjara

×

Diduga Berulangkali Beraksi, Terduga Maling Motor di Tanjung Beringin Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SERGAI- Pelaku tindak pidana pencurian atau maling sepeda motor yang ditangkap YI alias Acuk (30) dan temannya yang masih buron inisial D diduga sudah beberapa kali beraksi.

Warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu itu diamankan Polsek Tanjung Beringin di kediamannya pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 11:00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB dan STNK, sedangkan kunci T dan sepeda motor sedang dalam pencairan. Untuk sementara terhadap pelaku diketahui sudah lebih 2 Laporan Polisi (LP),”demikian disampaikan Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP T Sihombing, Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing, dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang, di Mapolres Sergai Selasa (2/8/2022).

Kemudian, kata Wakapolres, terduga tersangka lainnya inisial D kini sudah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keduanya ini tidak menutup kemungkinan tersangkut tindak pidana kejahatan lainnya.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Ajak Tenaga Kesehatan Bergandeng Tangan Hadapi Covid-19

“Modus pelaku berpura pura bertamu dengan mengamati situasi sekitar jika dianggapnya sudah aman langsung melakukan pencurian dengan menggunakan diduga kunci palsu, mudah-mudahan 1 lagi terduga pelaku segera ditangkap,”paparnya.

“Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 363 KHUP ayat (1), ke 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun,”tegas Kompol Sofyan.

Sebelumnya, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan Polisi Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/ POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pasal 363 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022, sekira pukul 21.00 Wib, tepatnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:   Kejari Sergai Kembalikan Uang Negara Rp 287 Juta Terkait Dana Hibah di KPUD

Adapun kronologinya, berawal pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 2022 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario, nomor polisi BK 5937 MV dengan tujuan berkunjung kerumah keponakan korban bernama Nurhaliza warga II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

Setelah Korban sampai kemudian memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang, sekira pukul 21.00 WIB, saat akan korban pulang kerumahnya, korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya yang terparkir ditempat semula.

Setelah mengetahui hilangnya sepeda motor korban langsung memberitahu dan bertanya kepada keponakannya bahwa sepeda motornya telah hilang, lalu keponakan korban bertanya dengan orang disekitar lokasi.

Baca Juga:   HIMPPERA Tagih Janji Ketua DPRD Sergai

Kemudian menurut keterangan saksi Nur Ainun menyebutkan melihat dua orang laki laki sedang mengambil sepeda motor milik korban dengan nama panggilan Acuk dan Dulah warga Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Setelah mengetahui pelaku dikenali oleh beberapa teman korban, langsung pergi mencari kedua orang yang dimaksud, hingga akhirnya korban bertemu dengan Acuk yang sedang di dalam rumahnya.

Setelah di interograsi, akhirnya pelaku YI alias Acuk mengakui benar mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang melarikan diri.

Kemudian pelaku diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin, sedangkan terduga pelaku lainnya inisial D masih dalam pencarian.

(MS8)