Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Diduga Menipu, Seorang Wanita Ditangkap Polres Tanjungbalai di Kalsel

×

Diduga Menipu, Seorang Wanita Ditangkap Polres Tanjungbalai di Kalsel

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan seorang perempuan, LS alias Intan (28), terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Sidomulyo Indah, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sekitar pukul 12.30 WITA, Kamis (2/12/2021).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (6/12/2021) menjelaskan, tersangka diamankan atas laporan korban Jaringan Sihotang (59), warga Jalan Djamin Ginting Lingk IV Kel Sirantau Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai pada 2 Februari 2020 di SPKT Polres Tanjungbalai.

Kapolres menerangkan, penipuan dan penggelapan itu berawal saat keluarga pelapor dan keluarga Hotmin Sinurat sepakat untuk mengenalkan anak mereka, Irwin Sihotang (anak pelapor) dengan Lilitan Intan Simbolon (anak Hotmin Sinurat). Tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 Wib. LS menerima uang dari pelapor untuk melunasi utangnya kepada seorang laki-laki bermarga Simanjuntak.

Baca Juga:   DPO Kejati Jambi Sejak 2013, Terdakwa ZS Diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumut di Sergai

Setelah sepakat dan disetujui oleh pelapor, maka LS menerima uang Rp 7,7 juta dan mengirimkan melalui setor tunai antarbank dari BRI ke Bank Mandiri. Ternyata setelah dicek, penerimanya Hariono Marbun bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Sat Reskrim Polres Tanjungblai dipimpin Kanit Idik I, Ipda M Reza Fahrurrozy STrK melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tersangka LS berada dan tinggal dirumah kosnya di Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Pada Selasa 30 November 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke wilayah Kalimantan Selatan. Tim opsnal termasuk polwan berangkat menuju tempat yang dimaksud.

Baca Juga:   Polisi Menunggu Hasil Autopsi Terkait Kematian Hakim PN Medan

Tim gabungan bersama tim Macan Polda Kalimantan Selatan, Opsnal Polres Banjarbaru dan Opsnal Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Panit 1 Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Iptu Joni Arif SH, berangkat menuju lokasi. Pada Kamis 2 Desember 2021 sekira pukul 12.30 Wita, tim gabungan bersama polwan berhasil menangkap tersangka LS di kosan milik tersangka di RT 02 RW 09 Sidomulyo Raya Landasan Ulin Timur Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Tersangka lalu dibawa Ke Polres Tanjungbalai yang didampingi oleh polwan selama perjalanan. Terhadap tersangka LS alias Intan telah dilakukan Penahan Di Polres Tanjungbalai dan dikenakan Pasal 378 atau 372 dari KUHPidana. (MS10)