Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Diduga Nikahkan Suami Orang Tanpa Dokumen yang Sah, KA. KUA Pegajahan Sergai Dilaporkan

×

Diduga Nikahkan Suami Orang Tanpa Dokumen yang Sah, KA. KUA Pegajahan Sergai Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

SERGAI -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Pegajahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dikabarkan dilaporkan warga Asahan kekantor polisi terkait dugaan tindak pidana (KUHP) mengadakan perkawinan sedang hingga membuat surat keterangan palsu.

Informasi yang diperoleh wartawan di Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (29/11/2022) pagi, adapun Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai yaitu berinisial ML yang bertugas di wilayah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

ML dilaporkan oleh pelapor berinisial SA warga Kabupaten Asahan dengan Laporan Polisi : LP/B/884/XI/2022/SPKT/Polres Sergai/PoldaSumut pada tanggal 21 November 2022 lalu.

Dalam laporanya, terkait tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang kawin sedang diketahui bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya kawin lagi sebagaimana pasal 279 ayat 1ke 1e,2e dan ayat 2 dari KUHPidana dan pasal 263 ayat 1 dari KUHPidana.

Baca Juga:   TP PKK Diharapkan Jadi Motor Penggerak Hidup Sehat di Tengah Masyarakat

Dimana inisial SA memiliki suami yang sah yaitu berinisial L (40) warga Dusun XI Serdang Desa Serdang Kecamatan Meranti, Kab. Asahan, namun setelah mengetahui suami pelapor inisial L menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui berinisial RM (42) warga Dusun VI Desa Meranti, Kab.Asahan.

Selanjutnya pelapor inisial SA mengetahui jika suaminya berinisial L telah menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial RA di kantor KUA Pegajahan di Kabupaten Serdang Bedagai.

Bahkan informasi yang beredar, Dalam pernikahan tersebut tercatat dalam akta nikah nomor : 0214/002/X/2022. Menurut SA, Kepala desa Desa Serdang Kec. Meranti juga sudah dikonfirmasi tidak ada mengeluarkan surat NA atas nama Suaminya L.

Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Polres Sergai AKP I Made Yoga melalui Kanit PPA Polres Sergai, Ipda B.D. Sitorus saat dikonfirmasi Wartawan via whatsAap membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga:   Sergai Peringkat ke-2 Daerah Terbanyak Penerima BSPS se-Sumut

“Benar bro, tp sy sdh pindah ke polsek pantai cermin skrg,” tulis Kanit PPA

Sementara itu, penyidik Pembantu PPA, Aipda JR Sihotang saat dikonfirmasi wartawan via whatsAap berkilah dengan laporan tersebut bahwa (pelapor-red) melaporkan suaminya.

“Bkn bang, melaporkan suaminya,”tulis Penyidik PPA Aipda JR Sihotang

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pegajahan berinisial ML saat di konfirmasi wartawan mengatakan ” Pagi bang. Sebentar ya bang…. masih rapat. Namun setelah dikonfirmasi ulang terkait laporan polisi tidak memberikan jawaban. (MS8)