Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Diduga Selingkuh, Suami Doyan Nyabu Ini Tusuk Istrinya

×

Diduga Selingkuh, Suami Doyan Nyabu Ini Tusuk Istrinya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ACEH – Seorang pria berinisial KH ,31, Warga Gampong (desa) Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, menusuk isterinya karena dituduh berselingkuh dengan orang lain pada Sabtu malam lalu.

“Suaminya menuduh istri telah berselingkuh, dan isterinya menegaskan tidak ada melakukan perselingkuhan. Sebaliknya korban menanyakan kepada suami kalau memang saya berselingkuh mana buktinya, kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu,” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, Senin, menjelaskan kejadian tersebut berawal cek cok mulut antara istri dengan suami, menirukan dialog korban dengan suaminya.

Baca Juga:   Tim Revitalisasi Budaya Lokal Sergai Kunker ke Aceh Timur

“Tak lama berselang setelah mendengar jawaban itu korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel,”.

“Tersangka melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak lima tusukan, tersangka merasa takut dan panik atas perbuatanya, Ia mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban,” sebutnya.

Selanjutnya korban meminta tolong, dan datanglah tetangga. Warga langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Malam itu juga Tim Polsek Nurussalam turun ke lokasi guna melakukan olah TKP. Peristiwa penganiayaan berat itu sudah dalam penyelidikan pihak Kepolisian Polres Aceh Timur.

Selain telah mengamankan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju yang berlumuran darah milik Korban, satu buah pisau dapur (alat yang digunakan untuk menusuk korban).

Baca Juga:   Kejari Sibolga Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Hibah Ternak Kerbau dari Dinas Ketapang dan Peternakan Sumut TA 2018

“Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”dikahir penjelasannya.