Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 200 Kg Ganja

×

Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 200 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) kembali menuntut mati terdakwa Musrizal alias Rizal, sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 200 kg dan dijanjikan dapat upah Rp 20 juta, Selasa (28/2/2023) di Ruang Cakra 7 PN Medan.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih lewat persidangan secara virtual mengatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa.

Berdasar pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pria 36 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusak generasi bangsa di persidangan. Hal meringankan, tidak ditemukan,” kata Erning Kosasih.

Baca Juga:   Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Perlu Dikerjakan Menyeluruh

Majelis hakim diketuai Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (2/11/2022) warga Dusun Tgk Dipanyang, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh tersebut dihubungi tetangganya bernama Masri semula menawarkan pekerjaan mengantarkan 200 kg ganja kering dari Aceh ke Riau.

Dalam perjalanan Masri memahami dari mana diambil dan ke mana ganja kering akan diantar berikut upah Rp20 juta bila berhasil mengantarkan 20 kg ganja. Setiba di Blangkejeren, keduanya menginap di Hotel Mulia.

Keduanya, Jumat pagi (4/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB pun berangkat menuju gubuk Kebun Kopi dan bertemu dengan Bos Toba (dalam lidik) untuk menjemput ganja namun belum bisa dikarenakan jalan longsor. Hal itu kemudian dilaporkan Masri kepada Bos Toba. Malamnya terdakwa dan rekannya menginap di Hotel Eka Blangkejeren.

Baca Juga:   MRI ACT Sergai Salurkan Bantuan ke Petani

Keesokan harinya Masri ditelepon Bos Toba untuk mengantarkan mobil Xenia tersebut kepada seseorang. Bos Toba kemudian menjumpai keduanya malam hari sekira pukul 20.30 WIB berangkat menuju perbatasan di pinggir Jalan Lintas Medan Aceh juga menggunakan mobil serupa.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Musrizal alias Rizal spontan terkejut karena di jok tengah dan belakang mobil berisi 6 karung goni plastik putih. Namun keduanya tidak langsung ‘patah arang’. Misi mereka tetap membawa 20 kg menuju Riau. Sedangkan 180 kg lagi akan dikurangi ketika tiba di Kota Medan.

Sang kurir ini berharap mendapatkan untung namun berakhir ‘buntung’, mobil yang mereka tumpangi tiba-tiga diberhentikan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Masri langsung keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah hutan, sementara terdakwa berhasil diamankan bersama barang buktinya.

Baca Juga:   Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 16 Perkara Narkoba, Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Narkoba Harus Digiatkan