Tanjungbalai – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Fauzi alias Uzi (57) pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap pada Rabu (30/3) kemarin di rumahnya.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan.
Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap tersangka atas informasi dan laporan dari masyarakat
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan sehingga tersangka ditangkap,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan kepala lingkungan dan benar menemukan 20 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,29 gram, serta uang tunai Rp 300 ribu.
kemudian tim pun melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjungbalai.
“Terhadap tsk diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU No.35 THN 2009 tentang narkotika,” kata Tambunan (MS10)