Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Dilaporkan Warga Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap

×

Dilaporkan Warga Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk tiga orang pemuda tersangka kasus narkoba berkenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 10,30 gram dari dua lokasi berbeda.

Adapun ketiganya yakni Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin, warga Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, dan dua rekannya Guntur Sitorus alias Guntur warga Jalan Mayung, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar serta Irfan Siregar alias Ivan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar.

“Ketiganya diamankan di 2 lokasi berbeda yakni di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan di Jalan Jenderal Sudirman Km IV,” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawiram saat dikonfirmasi wartawan Senin (11/5/2020)

Baca Juga:   Catherine Wilson : Saya Menyesal Lakukan Hal Bodoh

Mereka, diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 22.15 WIB malam. Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Sulhani melakukan penyelidikan mendatangi TKP dan melihat 2 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli sabu.

“Melihat kedua tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rizal dan Guntur. Dan dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan selembar potongan plastik kresek warna hitam terbalut lakban warna transparan yang setelah di periksa dan dibuka oleh petugas ternyata berisi sebungkus potongan plastik transparan berisi sabu,” jelasnya.

Baca Juga:   Jumat Berkah, Polres Tanjungbalai Datang Bawa Sembako ke Rumah Warga Kurang Mampu

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka hingga mereka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka.  Dari pengakuan keduanya petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka Irfan Siregar alias Ivan di Jalan Jenderal Sudirman.

Selain ketiga tersangka dan sabu yang diamankan, dalam kasus ini, petugas juga turut menyita barang bukti lain diantaranya 3 unit ponsel dan 1 unit sepedamotor Yamaha Nouvo BK 6048 LQ. Selanjutnya barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.