Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Dipukul, Dijambak, Ibu Ini Akhirnya Memaafkan Orang yang Memukulnya, Kejari Dairi Hentikan Perkaranya

×

Dipukul, Dijambak, Ibu Ini Akhirnya Memaafkan Orang yang Memukulnya, Kejari Dairi Hentikan Perkaranya

Sebarkan artikel ini

DAIRI-Kejaksaan Negeri Dairi membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice-RJ) dan sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta serta staff Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/2/2022).

Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/2/2022) Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa untuk perkara dari Kejari Dairi disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU. Usulan RJ dari Kejari Dairi ada terkait dengan perkara atas nama Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus pemukulan).

Baca Juga:   Peduli Sesama, Kejati Sumut dan Forwaka Bagikan Sembako Ke Kaum Duafa dan Anak Yatim Piatu

“Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai, dan disaksikan aparat Desa, tokoh masyarakat serta penyidik dari Polsek Tigalingga,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, keadilan restoratif ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya tuntutan dibawah 5 tahun penjara, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penerapan restorative justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Baca Juga:   Hingga Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Sudah Hentikan 25 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Pendekatan yang mengutamakan keadilan, tambahnya akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” tandasnya.