Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Ciduk 3 Tersangka Dengan 15 Kg Sabu

×

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Ciduk 3 Tersangka Dengan 15 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Pihak personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar jaringan Aceh- Sumut dan menyita 15 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau.

Dalam penangkapan itu, petugas menciduk ketiga tersangka KR, HS dan MYN. Salah seorang tersangka tersangka terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena saat di tangkap, tersangka melawan.

Demikian hal yang dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si saat melakukan Konfrensi Pers tentang pengungkapan kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (15/06/2020).

Baca Juga:   Update Gugus Nasional per 6 Juli : Sembuh Corona 814 Orang

Kapolda Sumut mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap inisial KR, HS dan MYN dimana salah satu dari ketiga tersangka diberi tindakan tegas terukur dikarenakan melawan petugas saat dilakukan penangkapan

Penangkapan ini terungkap berkat laporan dan informasi masyarakat, hari Minggu (14/6/2020), ada 1 (satu) orang laki laki yang membawa Narkotika Jenis sabu dari provinsi Aceh menuju provinsi Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat.

Atas dasar laporan itu, petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut Aceh Jl. Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat dan berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Yaris warna hitam, selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-Iaki yang bernama inisial KR dan HS.

Baca Juga:   Kehadiran ASN Asahan Hari Pertama Usai Libur Lebaran

Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah ransel hitam didalam mobil tersangka berisikan 5 (lima) bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) Kg.

Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka disuruh inisial MYN yang sebelumnya kedua tersangka kepada petugas mengaku telah menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu kepada MYN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Innova warna biru BK 1262 AL.

Atas informasi kedua tersangka itu, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN dan menemukan mobil sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh dari kedua tersangka sebelumnya dan berhasil memboyong tersangka beserta barang buktinya.

Baca Juga:   Menhan Persiapkan RS dr. Suyoto Jadi RS Rujukan Penanganan Covid-19