Scroll untuk baca artikel
Sumut

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Penjabat Gubsu, Program SERTAKAN se Sumut Disambut Positif

×

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Penjabat Gubsu, Program SERTAKAN se Sumut Disambut Positif

Sebarkan artikel ini

Binjai – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainuddin mengapresiasi kinerja Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fathoni atas prakarsa dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Disebutkan Zainuddin, sebelumnya Gubernur Agus Fathoni telah melanjutkan dan memperkuat perlindungan kepada tokoh-tokoh agama seperti Marbot masjid guru ngaji para pendeta dan petugas keagamaan lainnya di Sulawesi Utara.

Lantas, tak hanya di Provinsi Sulawesi Utara, di Provinsi Sumatera Selatan juga dilakukan gerakan serentak kepedulian kepada tenaga Rentan secara masif.

Pada kedua Provinsi ini, ujar Pria yang akrab disapa Pak Zai, telah berjalan sukses, kini gerakan peduli tenaga kerja rentan dilakukan kembali di Sumatera Utara, namun 2 gerakan sekaligus.

“Rupanya beliau bukan hanya penggemar lagu dari barat sampai ke timur, kini dari selatan ke utara terus menularkan inspirasi brilian. Hari ini, dicanangkan dua gerakan sekaligus serentak. Kita berharap beliau terus menginspirasi Indonesia, ” katanya.

Ide brilian dalam mencanangkan Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut, disambut meriah berbagai kalangan.

“Orang Sumut itu merasa beruntung karena pejabat gubernurnya sangat amanah dan selalu menginspirasi, ini luar biasa, ” jelas Zainuddin yang disambut tepuk tangan meriah.

Kemudian, Zainudin berharap Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Sumut akan meningkat tinggi seiring dengan dua gerakan serentak yang dicanangkan.

“Gerakan serentak ini merupakan jawaban kita untuk percepatan peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Sumut, dengan dua gerakan ini, diharapkan akan semakin jauh lebih cepat dibandingkan tempat lain,” kata Zainudin.

Baca Juga:   YKI Sumut Dorong Kader PKK dan DWP Sosialisasikan Deteksi Dini dan Penanganan Kanker

Zainudin mengatakan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut telah membayarkan klaim pada tahun 2023 hingga bulan Juni 2024 sebesar Rp 5,2 triliun, dengan jumlah kasus mencapai 10 ribu dan jumlah anak yang mendapat beasiswa mencapai 13 ribu orang.

“Coba kita bayangin kalau gerakan ini massif, nanti coveragenya pasti akan melesat, beasiswa yang kami berikan ada yang sampai ke perguruan tinggi gratis,” tutur Zainudin.

Canangkan Gerakan Gotong Royong SERTAKAN Serentak

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meluncurkan dua Gerakan Serentak untuk melindungi pekerja rentan.

Gerakan Serentak tersebut adalah Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut.

Gerakan Serentak ini dicanangkan oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk mengajak seluruh pihak, mulai dari pemegang kebijakan hingga pihak swasta dalam melindungi pekerja rentan melalui pemberian jaminan sosial.

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja.

“Tenaga rentan ini yang tidak ngantor atau mendapat gaji bulanan, mereka ini sebagian masuk ke dalam kategori miskin. Jika tenaga kerja rentan yang notabene kepala keluarga meninggal keluarganya bisa tambah miskin, inilah peran kita untuk memastikan masyarakat miskin berkurang,” kata Fatoni, pada peluncuran Gerakan Melindungi Tenaga Kerja Rentan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Medan, Sumut, Rabu (14/8/2024).

Fatoni mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang becak dan lainnya akan memperoleh santunan minimal Rp 42 juta hingga Rp 1 miliar jika meninggal dunia. Bahkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki anak sedang bersekolah maka pendidikannya akan dibiayai hingga selesai.

Baca Juga:   Pamatwil Ops Ketupat Polda Sumut Kunjungi Pos Pam III Perbaungan

“Di Sulawesi Utara, saya juga meneruskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sudah berjalan disana dan memperkuat program tersebut dengan meluncurkan gerakan ini untuk tenaga kerja rentan seperti marbot masjid dan pekerja pekerja tempat ibadah lain, seperti gereja dan lainnya, itu juga kita santuni,” ucap Fatoni.

Tak hanya di Provinsi Sulawesi Utara, Fatoni juga mencanangkan gerakan tersebut di Sumatera Selatan. Dia berharap Gerakan Serentak serupa dapat direplikasi di provinsi lain.

Pada tahun 2024, Pemprov Sumut menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial bagi sekitar 50 ribu pekerja rentan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Hendro Susanto mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang telah bekerja bersama DRPD Sumut dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya pekerja rentan. Menurutnya, perlindungan pekerja rentan merupakan implementasi sila kelima.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu Pemprov Sumut telah melindungi 10 ribu pekerja rentan dengan memberikan jaminan sosial. Jumlah tersebut naik pada tahun 2023 menjadi 41 ribu pekerja rentan hingga saat ini menjadi 50 ribu pekerja rentan yang jaminan sosialnya ditanggung oleh Pemprov Sumut.

“Perlindungan ini salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja rentan masuk ke kemiskinan ekstrem, jadi baik Pemprov dan DPRD kita akan terus support ke depan, kita harus terus hadir untuk para pekerja informal, sehingga mereka merasakan dampak hadirnya Pemprov Sumut,” ujar Hendro.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Tegaskan Narkoba Musuh Bersama

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Dr. Drs. Ismael P Sinaga, MSi dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam melindungi pekerja Indonesia.

“Sejumlah Kabupaten, instansi, perusahaan, termasuk dana bagi hasil sawit Dalam 2 tahun terakhir telah mengalokasikan 31 Miliar lebih guna perlindungan tenaga rentan kurang lebih 115.416,” ujar Ismael.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah mengatakan Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan yang dicanangkan di Sumatera Utara ini merupakan langkah konkret dan inspiratif dalam melindungi pekerja rentan, khususnya di wilayahnya. Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut adalah bukti nyata bahwa kepedulian terhadap sesama bisa diwujudkan melalui tindakan nyata yang berdampak luas.

“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai sangat mendukung penuh gerakan ini. Perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Melalui kolaborasi dan gotong royong, saya yakin kita bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir akan risiko yang mungkin mereka hadapi,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan ini di wilayah Binjai, dengan harapan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dan dapat merasakan manfaat dari program ini. Semoga gerakan ini dapat menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa, sehingga cita-cita Universal Coverage Jamsostek dapat segera terwujud. (MS10)