Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Disdukcapil Medan Lakukan Pendataan NIK Warga Binaan di Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta

×

Disdukcapil Medan Lakukan Pendataan NIK Warga Binaan di Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan melakukan Pemadanan dan Pendataan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) warga binaan Rutan Perempuan  Kelas II Tanjung Gusta, Rabu (3/8/2022).

Pemadanan dan Pendataan NIK ini digelar untuk kelengkapan administrasi terutama pada warga asli atau yang berdomisili di Kota Medan.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda Siregar mengungkapkan, kolaborasi dengan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta ini merupakan salah satu upaya kita untuk mencocokkan data warga binaan. Sebab kedepannya banyak kebijakan dan akses umum yang membutuhkan kelengkapan administrasi.

“Pendataan ini harus dilakukan, karena saat ini banyak kebijakan dan akses umum yang membutuhkan adanya kelengkapan administrasi, seperti contoh adanya NIK,” jelasnya.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Pimpin Upacara Harkitnas dan Hardiknas

Baginda Siregar berharap, dengan adanya kolaborasi ini, warga yang berada di Kota Medan tetap terjamin mendapat akses yang sama.

“Disdukcapil akan terus melakukan kolaborasi dengan semua pihak sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.Kita berharap adanya layanan ini warga yang berada di Kota Medan tetap terjamin mendapatkan akses yang sama,” ujarnya. (MS7)