Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasionalPolitikSumut

DKPP Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Serdang Bedagai

×

DKPP Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (12/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Bayu Afrianto Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang diadukan oleh Labuhan Hasibuan.

Dalam pokok aduannya, Bayu Afrianto diduga bertindak tidak netral dan berpihak kepada salah satu Bapaslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:   DPR RI Minta KPU Sergai Patuhi Keputusan PTUN

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Sampaikan Terima Kasih Kepada Mayjen Irwansyah

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.