Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Dorong Perluasan Akses Pasar, Indonesia dan Pakistan Lanjutkan Perundingan Perdagangan Barang

×

Dorong Perluasan Akses Pasar, Indonesia dan Pakistan Lanjutkan Perundingan Perdagangan Barang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Indonesia dan Pakistan melaksanakan perundingan putaran kedua Indonesia–Pakistan Trade in Goods Agreement (IP–TIGA) pada 28–29 April 2021 secara daring (dalam jaringan). Kedua negara melanjutkan kembali perundingan IP–TIGA setelah tertunda selama setahun akibat pandemi Covid-19. Pertemuan kali ini merupakan kelanjutan perundingan putaran pertama IP- TIGA di Islamabad, Pakistan pada 8–9 Agustus 2019 lalu.

Dalam perundingan putaran kedua tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI, Ni Made Ayu Marthini, yang juga merupakan Ketua Tim Perunding Indonesia untuk perundingan IP–TIGA. Sementara itu, Delegasi Pakistan dipimpin Joint Secretary, Ministry of Commerce of Pakistan, Omar Hameed.

“Pakistan saat ini merupakan negara dengan populasi terbesar ke-5 di dunia dan menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi produk-produk Indonesia. Kami berharap, perundingan IP-TIGA dapat segera diselesaikan dan implementasinya dapat mereplikasi kesuksesan Indonesia–Pakistan Preferential Trade Agreement (IP–PTA), serta makin meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Pakistan,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:   Tahun Ini, Pasar Properti Dinilai Belum Pulih

Delegasi Indonesia turut diperkuat perwakilan dari Kementerian Koordinator BidangPerekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Setelah berhasil menyepakati kerangka acuan (terms of reference/ToR) Perundingan IP–TIGA di Islamabad dua tahun lalu, dalam pertemuan putaran kedua ini Indonesia dan Pakistan memulai pembahasan awal teks perjanjian dan modalitas perundingan IP–TIGA.

Delegasi kedua negara juga membahas penyesuaian rencana kerja (workplan) perundingan dan jadwal pertukaran dokumen masing-masing negara untuk dibahas pada putaran selanjutnya.

Dalam perundingan kali ini, kedua delegasi menyepakati untuk melaksanakan sejumlah pertemuan intersesi dan pertukaran dokumen pada periode Juni–November 2021. Sehingga, nantinya pada perundingan putaran ketiga IP–TIGA yang akan dilaksanakan secara daring pada Desember 2021, terdapat perkembangan signifikan khususnya terkait pembahasan teks perjanjian IP–TIGA dan akses pasar.

Baca Juga:   Pertamina Pastikan Penyesuaian Hanya Untuk LPG Non Subsidi

Perundingan IP–TIGA merupakan perluasan dari perjanjian IP–PTA yang ditandatangani pada 2012 dan mulai diberlakukan di kedua negara pada 2013. Menindaklanjuti hasil perundingan Review IP- PTA pada 2016-2017, kedua negara menyepakati perluasan cakupan IP-PTA yang hanya mencakup sejumlah pos tarif, menjadi IP-TIGA yang akan mencakup keseluruhan pos tarif perdagangan barang. Pemberian akses pasar yang lebih luas dalam IP-TIGA diharapkan dapat semakin meningkatkan perdagangan bilateral, terutama mendorong peningkatan ekspor produk-produk potensial Indonesia ke Pakistan.

“Sejak implementasi IP-PTA pada 2013, tercatat hingga 2020 total perdagangan bilateral kedua negara tumbuh sebesar 62,9 persen dan nilai ekspor Indonesia ke Pakistan meningkat sebesar 68,6 persen. Hal ini disebabkan oleh semakin terbukanya akses pasar Pakistan yang membuat produk ekspor andalan Indonesia lebih berdaya saing,” kata Made menjelaskan.(MS11)

Baca Juga:   XL Axiata Ingatkan Pentingnya Keberadaan “Jalur Bakat" untuk Perempuan