Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Doyan Curi Sepedamotor, 2 Sekawan Ini Sangkut di Sel

×

Doyan Curi Sepedamotor, 2 Sekawan Ini Sangkut di Sel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KISARAN – Reskrim Kepolisian Sektor Kota Kisaran berhasil membekuk dua pelaku tindak kejahatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 dan pasal 480 dari KUH Pidana, kedua pelaku tindak kejahatan tersebut saat ini sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Kota Kisaran guna menjalani pemeriksaan, Kamis (5/12/2019).

Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo melalui kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ipda Arbin Rambe,SH membenarkan adanyanya penangkapan terhadap dua orang lelaki dewasa yang telah melakukan serangkaian tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan 480 KUH Pidana, ujarnya.

Lebih lanjut Ipda Arbin Rambe mengatakan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat dan laporan polisi dengan nomor LP / 202 /XI/ 2019 /SU /Res.Ash / Sek.Kota Kisaran tertanggal 23 Nopember 2019, opsnal lidik Reskrim Polsek kota Kisaran selama sepekan melakukan lidik atas perkara tersebut dan berhasil membekuk satu orang dari dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor serta satu orang penadahnya.

Baca Juga:   Bandar Narkoba di Batu Bara Jual Sabu Campur Gula Batu Ditangkap

Ipda Arbin Rambe juga menceritakan kronologis kejadian tersebut berawal dari hari Jum’at 22 Nopember 2019 yang lalu sekira pukul 20.30 Wib, korban Salma (49) warga jalan Gambas lingkungan IV Siumbut umbut kecamatan Kisaran Timur kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK .5769 VBE yang diparkirkan diteras samping rumahnya, dan setelah dilakukan lidik.

Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran dapat mengungkap dan menangkap satu orang pelaku atas nama tersangka “RBH alias Rizki” (29) warga jalan Langsat lingkungan IV kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur, dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka tersebut didapat keterangan bahwa dirinya memperoleh sepeda motor Honda Vario 150 BK.5769 VBE dengan cara membeli dari dua orang lelaki yang tidak dikenalnya, dan sepeda motor tersebut dibeli tanpa dengan surat surat kendaraan.

Baca Juga:   Ibu-ibu Ini Dijebloskan ke Sel Gara-gara Simpan Sabu di Rumahnya

Dari hasil pengembangan perkara tersebut didapat informasi bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut salah satunya tersangka “MRH alias Muhammad Riski” (19) warga jalan Mentimun lingkungan IV Siumbut umbut Kecamatan Kisaran Timur, dan tersangka tersebut dalam melakukan pencurian kendaraan dengan menggunakan kunci “T”, namun kunci “T” yang di gunakannya patah di dalam, sehingga sepeda motor curiannya ditarik dengan sepeda motor milik tersangka yang belum tertangkap.

“Baik tersangka pelaku pencurian Ranmor maupun penadahnya serta barang buktinya saat ini sudah berada di Mapolsek Kota Kisaran,” pungkasnya