Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

DPMPTSP Diminta Kembangkan Sistem Informasi dan Selesaikan Proses Perizinan

×

DPMPTSP Diminta Kembangkan Sistem Informasi dan Selesaikan Proses Perizinan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta untuk meningkatkan akselerasinya dan memetakan kendala yang ada guna memberikan kemudahan investasi di Kota Medan.

Selain itu Bobby Nasution juga meminta agar DPMPTSP mengikuti dan mengimplementasikan regulasi Pemerintah Pusat terkait dengan penanaman modal dan perizinan seperti Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dan kebijakan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menanggapi itu, Kepala Dinas DPMPTSP Ferry Ichsan mengungkapkan, perizinan merupakan hal yang penting untuk kita bisa menggerakkan sektor perekonomian. Artinya, tanpa ada legalisasi tentunya dunia usaha ataupun masyarakat ingin berinvestasi dan membangun akan menjadi kendala.

Menurut Ferry Ichsan, salah satu kendala di perizinan yang mungkin dirasakan sebagian masyarakat masih belum begitu cepat dan begitu mudah. Oleh karenanya, pihaknya akan meningkatkan akselerasi dan memetakan kendala guna kemudahan investasi di ibu kota Provinsi Sumut.

Baca Juga:   Dukung Peningkatan SDM, Pemko Medan Rehabilitasi 280 Kelas dan Bangun 8 Kelas Baru

“Salah satu strategi kita kedepannya, saat ini sedang dikembangkan sistem informasi yang lebih baik dan terpadu. Melalui sistem ini nantinya semua data perizinan ini bisa digunakan untuk menterpadukan  beberapa izin yang ada. Artinya dengan data yang sudah ada di izin yang telah ada, kita bisa pergunakan data tersebut untuk izin yang lain, sehingga dengan seperti itu mungkin berkas – berkas persyaratan administrasi itu tidak bolak-balik diminta. Sebab datanya sudah ada, sehingga tidak perlu  lagi diminta berkas yang sama, apalagi data tersebut sudah tervalidasi,” terangnya, kemarin.

Dijelaskan Ferry, saat ini pihaknya sedang menyusun SOP, dimana standar pelayanan sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja yang ada di beberapa sektor. Artinya kurang lebih terdapat 1.000 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang menjadi kewenangan kota untuk menerbitkan perizinannya.

“Kita harapkan, dalam waktu dekat ini dapat regulasi ini dapat menjadi Peraturan Walikota (Perwal). Dengan adanya Perwal ini nantinya akan dilakukan kemudahan tanpa melanggar peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Baca Juga:   Plt. Kajati Sumut Ajak Jaksa dan Pegawai Netral Dalam Pilkada Serentak 2020

Apalagi, katanya, sistem perizinan saat ini sudah menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dibangun Pemerintah Pusat. Dimana, di dalam sistem tersebut terdapat aturan yang harus dipedomani dan kemudahan perizinan yang ada nantinya juga akan dituangkan dalam suatu Perwal.

“Selain itu kami juga sedang menyusun program kajian untuk kemudahan pelayanan perizinan dan penanaman modal,” ujarnya.

Ferry mengungkapkan, berdasarkan instruksi Walikota Medan terkait dengan mempercepat waktu pengurusan perizinan pihaknya memiliki metode. Selain menggunakan sistem informasi, kualitas SDM juga akan ditingkatkan. Nantinya, komitmen ini dibangun bersama-sama guna memenuhi standar pelayanan sesuai dengan SOP.

“Dengan metode ini nantinya setiap SDM bisa diukur kinerjanya masing-masing secara individu dalam menyelesaikan proses perizinan. Artinya dalam menyelesaikan proses perizinan SDM harus memiliki target. Tentunya jika melebihi waktu maka akan menjadi ukuran kinerja mereka. Selain itu kendala yang dihadapi termasuk tunggakan perizinan tahun-tahun sebelumnya, dan setiap harinya permohonan terus masuk. Oleh karenanya saya sudah meminta berkas yang lama diprioritaskan, jangan sampai masyarakat merasa digantung pengurusannya,” ucapnya.

Baca Juga:   Ini Cara Bobby Nasution Tingkatkan Investasi di Kota Medan

Guna meningkatkan pelayanan dan meningkatkan SDM, Ferry Ichsan menjelaskan pihaknya telah berkolaborasi dengan Politeknik Negeri Medan melalui program Kampus Merdeka dimana nantinya mahasiswa dapat magang di DPMPTSP sehingga dapat membantu pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah komunikasikan dan tengah mempersiapkan Infrastruktur pendukungnya, dalam waktu dekat kerjasama ini dapat berlangsung guna menambah SDM kita dalam melayani perizinan,” ujar Ferry.

Ferry menambahkan, untuk meminimalisir pungli, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk dapat mengurus sendiri pemberkasan perizinannya, jika ada kendala DPMPTSP telah memiliki dan menyiapkan layanan online. Sehingga jika masyarakat memiliki kendala saat mengupload berkasnya dapat menghubungi layanan yang telah disediakan.

“Kanalisasi layanan untuk membantu masyarakat dalam pemberkasan perizinan juga sudah diperbanyak agar lebih mempermudah dan direspon denga cepat. Jangan sampai kendala yang ada di masyarakat membuka celah untuk praktik pungli,” pungkasnya. (MS7)