Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

DPRD Humbang Hasundutan Pertanyakan Tugas KPPU

×

DPRD Humbang Hasundutan Pertanyakan Tugas KPPU

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan melakukan kunjungan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I, di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (10/5/2021).

Kedatangan mereka ke KPPU dalam rangka untuk mengetahui apa sebenarnya tugas dan kewenangan KPPU serta bagaimana mengawasi implementasi UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam masyarakat, jelasnya di Medan, kemarin.

Kunjungan ini diikuti oleh Anggota DPRD dari Komisi C yang dipimpin oleh Manaek Hutasoit selaku Ketua Komisi C dan diikuti oleh Moratua Gajah, Poltak Purba, Tingkas S. Martua Silaban, Kepler Torang Sianturi, serta didampingi Sekretariat DPRD, Darma Silaban dan Imelda Vera Simanjuntak. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ramli Simanjuntak (Ketua KPPU Kanwil I Medan).

Baca Juga:   Bunda PAUD Kecamatan Harus Jadi Contoh dan Trigger Bagi Anak

Ketua KPPU Kanwil I, Medan Ramli Simanjuntak, menjelaskan gambaran umum mengenai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta substansi tentang tugas KPPU, Ramli memaparkan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 bertujuan menjadi regulasi yang dapat mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

Untuk itu, KPPU berwenang memberikan saran kebijakan terkait dengan regulasi, baik regulasi atau kebijakan di tingkat pusat maupun di daerah tingkat I atau tingkat II agar sejalan dengan UU Persaingan usaha.

Di bidang penegakan hukum, Ramli menyampaikan tentang berbagai kasus dan perkara yang pernah ditangani KPPU, salah satunya yang paling banyak ditangani di daerah adalah persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:   Hari Pertama Kerja Tahun 2022, Hampir Seluruh Pegawai Kejati Sumut Ikuti Apel Pagi

Selain itu, salah satu kewenangan yang menjadi fokus KPPU adalah pengawasan pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan UU Ciptaker. Mengingat Humbang Hasundutan merupakan sentra tanaman pangan dan hortikultura, KPPU mendorong Humbang Hasundutan untuk mendorong terjalinnya kemitraan antara petani dengan Koperasi atau perusahaan daerah.

“KPPU siap menjadi mitra dari DPRD Humbang Hasundutan mendorong dan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha yang sehat, contohnya kemitraan dalam pengelolaan cold storage atau food estate,” kata Ramli.

Di sektor ritel, kata Ramli, KPPU juga mendorong pemerintah Humbang Hasundutan agar segera menyusun perda pelaksanaan kemitraan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/5/INST/2020 tentang Dukungan Pemasaran Bagi Produk Usaha Kecil dan menengah pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Rest Area di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:   Pemko Medan Kembali Gelar Kegiatan CFD

Menanggapi pemaparan dari KPPU, Manaek mengaku, sangat mengapresiasi tugas dan kewenangan KPPU dan ke depan siap bekerjasama dengan KPPU dalam merumuskan kebijakan terkait ekonomi dan perdagangan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Kami sangat bersyukur datang kepada pihak yang tepat dan sangat penting. Harapannya KPPU dapat menjadi mitra dalam mengembangkan kemitraan di daerah Humbang Hasundutan” pungkasnya.(MS11)