Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasionalPolitik

DPRD Makzulkan Bupati Jadi Sejarah Bari di Jember

×

DPRD Makzulkan Bupati Jadi Sejarah Bari di Jember

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jember : Hubungan DPRD Jember dengan Bupati Jember, Faida, yang memanas selama beberapa bulan terakhir mencapai puncaknya. Pada Rabu (22/7) ini, DPRD memutuskan memakzulkan Faida dari jabatan Bupati Jember.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap politikus NasDem tersebut.

Pemakzulan ini merupakan sejarah baru di Jember. Pemakzulan Bupati Jember merupakan yang pertama kali terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun. DPRD Jember menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad, saat membacakan keputusan sidang pada Rabu (22/7).

Baca Juga:   Januari – Juni 2020 : Sudah 74 Orang Meninggal Dunia Akibat Lakalantas Di Asahan

Dalam dokumen keputusan DPRD, hal yang melatarbelakangi pemakzulan ialah hasil pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menganulir mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Faida. Namun menurut DPRD, keputusan KASN diabaikan Faida.

Kemudian, lanjut keputusan DPRD, hasil pemeriksaan khusus Kemendagri mengintruksikan Faida mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Namun menurut DPRD, Faida tidak pernah menindaklanjutinya.

Selanjutnya, DPRD menggelar hak interpelasi untuk bertanya ke Faida. Tetapi DPRD merasa pertanyaan mereka tak dijawab. Bahkan Faida berpendapat hak interpelasi tidak sah.

Berlanjut ditingkatkan ke tahap hak angket. DPRD menemukan banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke penegak hukum.

Baca Juga:   Kuota Haji 2021 Hanya 60 Ribu Orang, Khusus untuk Warga Lokal dan Ekspatriat

Akumulasi pelanggaran tersebut yang membuat DPRD Jember memutuskan pemakzulan Faida.

Sementara itu Faida yang tidak hadir ke DPRD hanya memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.

Faida mengaku tengah berusaha menindaklanjuti instruksi tentang pemulihan struktur birokrasi maupun persiapan aparatur yang akan berada di posisi baru.

“Pemkab Jember hingga saat laporan ini disusun, telah mengikuti prosedur yang ada, dan hanya menunggu penerbitan SK pelantikan/pengukuhan dari Mendagri,” kata Faida.

Saat DPRD bersidang, suasana di luar gedung DPRD tampak riuh. Ribuan massa yang digalang para ulama bersorak saat pimpinan DPRD menemui mereka dan mengabarkan pemakzulan Faida.

“Hidup rakyat, hidup rakyat, hidup rakyat,” ucap mereka beramai-ramai.

Baca Juga:   Youtuber Aleh-Aleh Asal Medan Dituntut 7 Bulan Penjara

Sejumlah kiai yang sedari pagi memimpin aksi terus mengumandangkan selawat. Kemudian mereka tampak mengarahkan massa untuk membubarkan diri secara tertib