Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitikSumut

DPRD Medan Desak Walikota Medan Tertibkan Papan Reklame yang Tidak Berizin

×

DPRD Medan Desak Walikota Medan Tertibkan Papan Reklame yang Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, mendesak Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution untuk menertibkan papan reklame yang berdiri baik diatas gedung maupun dihalaman kantor atau rumah penduduk yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak membayar retribusi.

Desakan ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan mengingat banyaknya informasi dari masyarakat terkait mulai marak papan reklame berdiri namun pemilik advertising diduga tidak membayar pajak apalagi papan reklame berdiri tidak memiliki PBG. Seperti papan reklame di Jalan Jawa dan papan reklame di Jalan Seisikambing/Jalan Gatot Subroto.

Demikian ditegaskan oleh anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution,ST kepada awak media melalui pesan WA pribadinya saat diminta tanggapannya, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:   Mendag Tinjau Kesiapan Uji Coba Pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan dan Mal

Disebut politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini lagi, sudah ada Peraturan Walikota Medan No.17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame. “Jadi sudah jelas. Pada Bab VIII, pasal 13 ada dijelaskan tentang monitoring dan evaluasi. Dan jika diketahui adanya pelanggaran izin maka sesuai Bab IX pasal 14 tentang Pembongkaran Reklame dan Bangunan Reklame pada ayat 1 ditegaskan pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamongpraja,”katanya.

Dedy Akhsyari Nasution menjelaskan lagi, sejak diawal menjabat sebagai Walikota Medan, Bobby Nasution salah satu programnya ialah berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan dari sektor penerimaan retribusi pajak. Sehingga Walikota Medan terus melakukan pembenahan mulai dari tingkat Kepling, lurah, camat sampai ketingkat Kepala OPD dan perangkat lainnya.

Baca Juga:   Komisi II Rekomendasikan Penyelesaian Karyawan Korban Kecelakaan Kerja PT. Agung Cakra Nusantara

“Hal itu pun dibuktikan dengan banyaknya bangunan dan papan reklame dirubuhkan karena diketahui melanggar peraturan,”ujarnya.

Seharusnya, lanjut Dedy, apa yang telah dilakukan oleh Walikota Medan menjadi pelajaran bagi para pengusaha nakal yang ingin meraup keuntungan namun tidak membayar pajak yang menimbulkan terjadinya kebocoran PAD bagi Pemko Medan.

Sehingga Dedy mengaku kesal ketika mendengar ada oknum tidak bertanggungjawab yang mencoba memuluskan pengusaha Advertising untuk memasang papan reklame tanpa memiliki izin. Legislatif asal Dapil 4 kota Medan inipun menyayangkan masih adanya pihak yang memasangkan iklan pada papan reklame yang tidak memiliki izin.

“Untuk itu, kita minta agar Walikota Medan melalui Dinas terkait melakukan penertiban terhadap papan reklame yang diketahui tidak memiliki izin resmi,” tandasnya.

Baca Juga:   Khusus Pasien Covid -19, Pemprovsu Siapkan 500 Kamar Isolasi

Selain papan reklame tanpa izin, Dedy Aksyari juga menyinggung pengusaha properti yang menurutnya juga tidak taat aturan dan mendirikan bangunan tidak sesuai perizinan.

“Kita bukan anti pembangunan, kita malah sangat mendukung pembangunan maju pesat di kota Medan. Akan tetapi ikuti dan taati aturannya,” tegasnya.