Scroll untuk baca artikel
Sumut

DPRD Sergai Gelar Sidang Paripurna Bahas Tiga Agenda

×

DPRD Sergai Gelar Sidang Paripurna Bahas Tiga Agenda

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| SERGAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar rapat paripurna membahas 3 agenda di gedung DPRD Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Jumat(17/1/2020).

Adapun 3 agenda terdiri Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Pengesahan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sergai tahun 2020-2021dan Penetapan Panitia Khusus Tentang 3 (Tiga) Peraturan DPRD Kabupaten Sergai tahun 2020.

Dalam rapat paripurna, Bupati Sergai Ir H Soekirman menyebutkan sebagai tindaklanjut dari UU No. 12 tahun 2011, Pemkab Sergai pada tahun 2020 mengusulkan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Sergai serta 1 (satu) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sergai dan telah dilakukan pembahasannya dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada tanggal 8-10 Januari 2020 lalu.

Baca Juga:   Tren Kasus Covid-19 Meningkat, Kabupaten/Kota Diminta Disiplin Jalankan Prokes

Adapun 11 Ranperda yang diusulkan Pemkab Sergai adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2019, P-APBD TA 2020, Ranperda tentang APBD TA 2021, Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Pertama, Sistem Kesehatan Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pajak Daerah, Irigasi, Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai serta Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang Merupakan Inisiatif DPRD,”kata Bupati Soekirman.

Untuk itu, Atas nama Pemkab Sergai, kami sangat mengapesiasi seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda yang telah banyak memberikan waktu dan masukan-masukan sehingga Prompemperda Kabupaten Sergai tahun 2020 dapat disahkan pada sidang paripurna ini.

Baca Juga:   Puspa Binjai Siapkan Program Pengabdian Masyarakat

Nantinya dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,”ujarnya.

Untuk itu, Bupati Soekirman menyampaikan dukungan dan harapan atas pengesahan rencana kerja DPRD Kabupaten Sergai tahun 2020-2021.

“Kiranya rencana kerja yang disahkan dapat bersinergi dan sejalan dengan rencana kerja Pemkab Sergai untuk dapat mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan”,jelas Bupati Soekirman.

Adapun rapat paripurna DPRD, turut hadir, Bupati Sergai Ir H Soekirman, Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan, SH, SE, beserta para Wakil Ketua, para anggota DPRD Sergai, ara Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Pejabat administrator dan undangan lainnya.**

Baca Juga:   Gubernur Instruksikan Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien Covid-19