Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sergai

×

Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sergai

Sebarkan artikel ini



Mediasumutku.com| Sergai– Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai meringkus pelaku terduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai. Akibatnya pria pengangguran yang juga mantan residivis kasus narkoba langsung
di gelandang ke Mapolres Sergai.

Pelaku M. Fahru Rozi alias Azi alias Bogel(27) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (9/6/2020) sekira pukul 16:00WIB, ditangkap di belakang rumah warga, tepatnya Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,90 gram, satu alat hisap sabu, satu unit handphone merk nokia warna putih dan uang tunai Rp 25 ribu rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP H. Manulang, SH dalam keterangan kepada Mediasumutku.com, Kamis(11/6/2020) mengatakan, penangkapan MFR alias Ozi alias Bogel atas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang salah satu rumah di Dusun II Jambur Pulau sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP), setelah dilihat tersangka sedang berada di belakang rumah warga sesuai informasi. tanpa basa-basi personil langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Tersangka Bogel.

“Tersangka MFR alias Azi alias Bogel ditangkap saat berada di belakang rumah warga, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 0,90 gram dan berikut barang bukti lainya,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil Interogasi tersangka, MFR alias Azi alias Bogel mengaku bahwa tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dalam kasus narkoba di lapas Tebing Tinggi dan pada april 2020 bebas namun tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga kembali menjual narkotika jenis sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Warga Jambur Pulau bernama BA dengan harga Rp 700 ribu rupiah dan sudah dua kali mengambil Sabu dari BA.


“Saya di suruh sama DK untuk mengambil pesanan sabu dari BA, dan sudah dua kali saya mengambil pesanan sabu DK dan diberi upah sebesar Rp 50 ribu,”kilah tersangka MFR alias Azi alias Bogel.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara “ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Baca Juga:   Polres Sergai Tindak 1.332 Pelanggaran di Ops Zebra Toba 2019