Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dua Bulan, Polres Labuhanbatu Ungkap 24 Kasus Peredaran Narkoba

×

Dua Bulan, Polres Labuhanbatu Ungkap 24 Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| LABUHANBATU-Selama dua bulan, Polres Labuhanbatu telah mengungkap 24 kasus peredaran narkoba dengan 33 orang tersangkanya. Rincianya, pada Agustus ada 8 kasus dengan 11 orang tersangka. Sedangkan, September ada 16 kasus dengan 22 orang tersangka.

“Peredaran narkoba yang berhasil kita ungkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (5/10/2020).

Dikatakan Deni, begitu mendapat informasi dari masyarakat, iapun memberikan target kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan Polsek yang ada di Labuhanbatu untuk menindaklanjutinya.

Seperti kasus peredaran narkoba yang baru terungkap di Labuhanbatu Selatan, tepatnya di Kampung Rakyat, Kota Pinang, Torgamba, Sei Kanan, Minggu (4/10/2020).

Dimana, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu Dan Kani 1 IPDA Sarwedi Manurung berhasil mengungkap jaringan kurir dan pengedar bernama Nasrul Harahap alias Alung (36) dan Romadhon Syahputra Sagala alias Madon (30). Keduanya, sudah menjadi target operasi pihak polisi.

“Awal pengungkapan ini adalah berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi tanggal 10 September 2020 tentang adanya transaksi narkoba,”kata Kapolres.

Atas informasi ini katanya, kemudian dikembangkan. Lalu, pada 21 September 2020, Sat Narkoba Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar bernama Dollah Harahap (58) saat ini sudah ditahan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 Gram.

“Selanjutnya, dari pengembangan Dollah inilah dilakukan pengejaran kepada tersangka Ramadon Syahputra. Namun, tidak berhasil kita tangkap,”jelasnya. 

Romadhon berhasil ditangkap berawal dari tertangkapnya Nasrul Harahap pada Minggu (4/10/2020) pukul 17.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat di Lingkungan Kampun Darat Kel Langga Payung Kec. Sei Kanan Labusel. Dari tangan Nasrul, juga diamankan barang bukti narkotika diduga sabu berat 3,08 gram.

Baca Juga:   Kantongi Sabu, Tukang Pangkas Diringkus Polsek Dolok Masihul

“Dari tertangkapnya Nasrul, barulah dikembangkan dengan memancing Madon dan akhirnya dapat ditangkap di kediaman orang tuanya di Lingkungan Pekan Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei Kanan Labusel dengan barang bukti uang tunai Rp.80.000,”sebutnya.

Saat ini tambah Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Labuhanbatu. (MS12)