Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dua Kurir Narkoba Asal Desa Sei Buluh Ditangkap

×

Dua Kurir Narkoba Asal Desa Sei Buluh Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai meringkus dua Kurir narkoba jenis sabu sekitar pukul 22.00 Wib, Senin (30/11/2020).

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,0gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone.

Kedua tersangka yakni, AS alias Andi (23) dan AH alias Imam (20). Keduanya warga Dusun Payanibung I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya terduga yang membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai ditengah perjalanan melihat ciri -ciri orang yang dimaksud, kemudian langsung memberhentikan kendaraan tersangka. Namun, keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan.

Saat itu, tim melihat tersangka As alias Andi membuang 1 plastik warna kuning yang berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sehingga, keduanya langsung di gelandang ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manullang kepada mediasumutku.com, Kamis (3/12/2020) membenarkan penangkapan dua terduga kurir narkoba asal Kecamatan Teluk Mengkudu.

Hasil interogasi kedua tersangka AS alias Andi dan AH alias Imam mengaku, mereka disuruh mengantarkan barang haram tersebut oleh temannya bernama Jefry. Namun, tersangka tidak mengetahui alamat tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (MS6)

Baca Juga:   Pengedar Ganja di Sei Rampah Ditangkap Polisi