Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Dua Mantan Petinggi Bank Sahabat Sampoerna Divonis Tiga Tahun Penjara

×

Dua Mantan Petinggi Bank Sahabat Sampoerna Divonis Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Dua mantan petinggi di Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Cabang Medan dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (20/4/2021), di Ruang Cakra 9 PN Medan menghadapi vonis masing-masing pidana tiga tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Firman Sidiek, selaku West Collection Dept Head dan Jackson (43), selaku Business Manager Lending BSS Cabang Medan (berkas penuntutan terpisah), terbukti bersalah.

Menurut keyakinan hakim, keduanya terbukti melakukan tindak pidana, turut serta dan berkelanjutan melakukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan mencapai miliaran rupiah.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada masing-masing nasabah atau debitur dari BSS yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Kedua, terdakwa belum mengembalikan kerugian materiil kepada para nasabah.

Ketiga, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk orang lain.

Keempat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kepercayaan publik terhadap BSS rusak. Seharusnya terdakwa ikut bertanggungjawab atas nama baik bank.

Vonis dari majelis hakim itu lebih ringan delapan bulan dari tuntutan jaksa.

Sebab pada persidangan sebelumnya, jaksa Rotua Martiana menuntut agar kedua terdakwa dipidana masing-masing tiga tahun dan delapan bulan penjara.

Baca Juga:   Diduga Mengantuk, Mobil Ini Kecelakaan dan Tabrak Pohon

“Baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” kata hakim.

Seusai persidangan, Arfan selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Firman Sidiek menyatakan, menghormati vonis majelis hakim.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan dan pertimbangan majelis hakim, kelihatannya harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Sebagai penasehat hukum terdakwa, kak juga mengerti akan hal itu. Cuma kami pikir-pikir. Diberi waktu seminggu untuk konsultasi dengan klien kami. Lagi pula putusan ini bukan akhir dari segalanya,” kata Arfan.

Editor Gea, anggota tim pembela terdakwa Firman Sidiek juga mengungkapkan hal senada.

Hanya saja, imbuh Gea, ada dugaan kuat, permasalahan ini karena laporan awal BSS Cabang Medan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

“Menurut argumen hukum kami, seharusnya itu diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Sumut Bidang Ekonomi. Karena ini menyangkut perbankan. Perkara ini berlanjut terus-menerus di BSS. Artinya dalam perkara ini PT BSS yang jadi terdakwa. Bukan hanya klien kami,” ujar Editor Gea.

Baca Juga:   Aksi Bersih, Ratusan Mahasiswa Universitas Sari Mutiara Turun ke Jalan

Perkara di bank swasta tersebut sempat menarik perhatian publik. Termasuk para nasabah yang uang dan asetnya masih ‘terkatung-katung’. Persidangan beberapa kali berlangsung ‘panas’.

Majelis hakim sempat mengungkapkan keheranan karena yang mengadukan (melaporkan) kasus tersebut bukannya nasabah, melainkan pihak PT BSS.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, PT BSS tidak mengalami kerugian secara materil dalam perkara aquo.

Jaksa Rotua Martiana dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Firman Sidiek menawari korban atas nama Bob Hendrawan Nasution untuk mengikuti program talangan lelang.

Karena sudah mengenal terdakwa dan memiliki jabatan di BSS, ia pun percaya dan bersedia mengikuti program tersebut.

Saksi Bob Hendrawan menyerahkan uang hingga puluhan kali. Baik secara tunai maupun transfer sampai dengan Agustus 2020, Mulai Rp50 juta sampai Rp150 juta.

Kemudian uang itu semakin bertambah karena terdakwa meminta tambahan dengan alasan bank memerlukan lagi dana talangan dari funder.

Akhirnya Bob menyerahkan kembali kepada terdakwa uang Rp550 juta dengan tiga kali penyerahan tunai.

Baca Juga:   Pelindo 1 Optimalkan Layanan Sebagai Pintu Ekspor CPO Nasional

Namun setelah itu, jangankan mendapatkan keuntungan, modalnya saja pun tidak pernah kembali.

Akhirnya setelah mencari tahu informasi ke manajemen bank pada September 2020 dan belakangan dapat info, bahwa BSS Cabang Medan sudah memecat terdakwa.

Pihak bank juga menyatakan tidak memiliki program dana talangan tersebut. Korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan kerugian total Rp550 juta.

Bob bukan lah satu-satunya korban. Korban lain, Husen menyerahkan uang berikut Surat Tanah (beberapa SHM) mencapai Rp2,2 miliar lebih.

Nasabah lainnya Andry Rivandy sebesar Rp217 juta. Lamidi Laidin (ratusan juta rupiah).

Pada September 2019, Simon Gunawan (Rp1,4 miliar). Oktober 2019, Alen Boby Hartanto (Rp2,2 miliar). Januari 2020, Toni Harsono (Rp250 juta). Kemudian Lienawati mengalami kerugian (Rp1,5 miliar).

Pada 8 Juni 2020, Darma Putra Rangkuti mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Tjie Chan Sen yang notabene sudah 10 tahun menjadi nasabah di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan (Rp600 juta).

Bahkan korban atas nama M Yazid Arif kena iming-imingi keuntungan 10 persen menderita kerugian Rp300 juta.

(MS9/Siberindo)