Tanjungbalai – Dua orang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas II B Tanjungbalai diboyong ke polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan hasil temuan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua narapidana tersebut Jefri dan Ationg yang dijebloskan dalam kasus yang serupa.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan, dua narapidana ini diamankan oleh polisi khsus lembaga pemasyarakatan (Polsuspas) pada 19 Februari lalu.
“Petugas lapas Tanjungbalai melakukan penggeledahan mendadak di beberapa blok yang dicurigai adanya peredaran narkotika. Kemudian, saat di kamar 1 blok E, petugas menemukan narkotika sebanyak delapan paket berukuran kecil,” ujar AKBP Yon Edi Winara, Selasa (27/2/2024).
Saat ditimbang, delapan paket sabu tersebut memiliki berat kotor 0,92 gram dan dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit handphone yang diduga dilakukan untuk komunikasi transaksi narkotika.
“Saat kami dalami, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang nekat masuk dengan cara berkunjung,” ujarnya.
Kapolres, menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan memburu pemasok narkotika ke dalam Lapas.
“Dua orang tersangka sudah diserahkan ke kami beserta barang bukti. Dan keduanya kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 HARI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (MS10)