Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineHukrimNasional

Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Proyek PLN

×

Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Proyek PLN

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak saksi yang diperiksa yaitu MJ selaku DM Keuangan PT PLN (Persero) UIP Sumbagut Tahun 2018 dan RMS selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero) UIP Jaringan Sumatera II Tahun 2012.

“Pemeriksaan saksi kita lakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,” kata Leo Simanjuntak.

Baca Juga:   Kajari Tapsel Tandatangani MoU Bidang Datun dengan Perum Bulog Padangsidimpuan

Mantan Wakajati Papua Barat ini menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.