Scroll untuk baca artikel
HeadlineNasionalPolitik

Dua Pejabat KPK Ini Mundur dari Jabatannya

×

Dua Pejabat KPK Ini Mundur dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

KPK sebenarnya sudah memberikan masukan kepada pansel dan Komisi III DPR RI terkait penetapan Ketua KPK.

Blitar, Mediasumutku.com – Dua pejabat KPK masing – masing Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Penasihat KPK Tsani Annafari resmi mengundurkan diri dari KPK. Pengunduran diri kedua pejabat komisi anti rasuah ini dilakukan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru oleh DPR RI.

Saut Situmorang mundur dari jabatannya setelah Penasihat KPK Tsani Annafari yang terlebih dahulu menyatakan diri mundur dari KPK.

Baca juga: Terkait Revisi UU KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo Diminta Bersikap Bijak

Tiga Pimpinan KPK menyampaikan bantahan terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut pengumuman pelanggaran kode etik tidak diketahui oleh semua Pimpinan KPK.

Atas pengunduran diri dua pejabat KPK periode 2015-2019 itu, mendapat respon dari Alexander Marwata Pimpinan KPK terpilih. Alexander menyayangkan  sikap Saut dan Tsani yang memilih mundur sebelum habis masa jabatannya yang tersisa tiga bulan.

“Kok disayangkan jika ada pejabat KPK mengundurkan diri. Selesaikanlah dulu tugasnya, kan tinggal tiga bulan lagi,” jawab Alex kepada wartawan usai road show KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kota Blitar, Sabtu (14/9/2019) seperti yang dikutip dari detikcom.

Baca Juga:   KPK Periksa 6 Orang Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Suap

Menurut Alexander Marwata, dalam undang-undang KPK, kata Alex, siapa pun pimpinan dan penasihat boleh mengajukan pengunduran diri. Tergantung alasan masing-masing. 

Apakah mundurnya mereka berdua menginsyaratkan tidak sejalannya misi di internal KPK ? 

“Nanti kami selesaikan. Saya sejak ditetapkan pimpinan, sama sekali belum ke kantor. Nanti kami selesaikan itu,” tandas Alex. 

Ketika disinggung apakah pengunduran diri kedua pejabat KPK itu terkait Firli Bahuri yang lolos sebagai ketua, Alex menyebutkan, KPK sebenarnya sudah memberikan masukan kepada pansel dan Komisi III DPR RI terkait penetapan Ketua KPK. Tetapi Komisi Anti Rasuah ini tidak bisa memaksakan karena bukan wilayahnya. 

“Plus minus ketua terpilih semua sudah kami sampaikan. Ternyata dalam votingnya, masukan KPK tidak menjadi hal yang secara mutlak diperhitungan untuk menggugurkan yang bersangkutan. Artinya, teman-teman dari Komisi III punya masukan dari yang lain. Jadi memperhatikan masukan dari lembaga yang lain. Dia mungkin melihat, banyak positifnya dari pada negatifnya,” jelas Alex.

Baca Juga:   Dukung PSN, Kapolda Sumut Tinjau Kaldera Toba

Lagi-lagi, menurut Alex, mundurnya Saut Situmorang dan Tsani Annafari tidak akan mengganggu kinerja KPK. Ia memberi contoh, sewaktu masa jabatan Ketua KPK Busro Muqodas habis, KPK tetap bekerja meski hanya empat pimpinan KPK.

“Tetapi saya berharap, jangan mengundurkan dirilah. Kita jaga kebersamaan ini. Apalagi hanya kurang tiga bulan kan,” pungkas Alex. (MS2/dtc)