Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Padang Hulu

×

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Padang Hulu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI- Tim Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, ASM alias A (23) Jalan Bahbolon Lingkungan III Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan RM Alias O (24), warga jalan Lubuk Raya Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Keduanya ditangkap saat melintasdi jalan Rao Tebingtinggi sekitar pukul 02.00 Wib, Rabu (27/1/2021). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita uang tunai senilai Rp 700.000 dari hasil penjualan sepeda motor.

Kapolsek Padang Hulu, Iptu Beringin Jaya, Kamis (28/1/2021) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku kasus pencurian sepeda motor.

Penangkapan dua pelaku, berkat adanya laporan korban milik Marah Aman Panjaitan (55), warga Jalan Gatot Subroto Km.02 Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (26/1/2021), sekira pukul 18.00 Wib, korban datang ke Polsek Padang Hulu untuk membuat laporan, mengadukan sepeda motor miliknya merek Honda jenis Scoopy dengan BK 3286 NAF yang di parkirkan di depan teras rumahnya hilang dicuri orang tidak di kenal,” sebut Kapolsek.

Saat itu, sepeda motor milik korban dalam keadaan menyala. Atas laporannya, korban mengalami kerugian yang ditafsir Rp10 juta. Kemudian, tim opsnal Reskrim langsung bergerak menuju ke TKP, guna melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Karena identitas kedua pelaku sudah diketahui, akhirnya pelaku berhasil di tangkap pada saat melintas di jalan Rao Tebingtinggi ,”ungkapnya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil kejahatannya telah di jualnya di Medan.

Baca Juga:   Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan RJ

“Sedangkan hasil penangkapan petugas juga menyita uang senilai Rp. 700.000 hasil penjualan sepeda motor milik korban. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Padang Hulu guna proses lebih lanjut,”pungkas Kapolsek. (MS6)