Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menangkap dua pencurian kendaraan sepeda motor sekitar pukul 06.00 Wib, Minggu (18/5/2021).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Jippo Sihombing (36), warga dusun IV Desa Gempolan dan Gunawan Gultom (38), warga dusun VIII Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap atas laporan korban Fransiska Simanjuntak (52), warga Dusun II Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Dari penangkapan tersebut, akhirnya terungkap ternyata kedua pelaku juga dilaporkan dalam kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Supra Pit dengan nopol BK2612NY milik korban Binsot Sinaga (45), warga Dusun IV Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai yang hilang di samping rumah milik korban, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 07.00 WIB lalu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP M Napitapulu, Selasa(18/5/2021) mengatakan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjutinya Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / V / YAN.2.6 / 2021 / SU / RES SERGAI / SEK FIRDAUS pada hari Senin Tanggal 17 Mei 2021.

“Dimana, pada tanggal 17 Mei 2021 telah datang salah satu warga bernama Binhot Sinaga membuat laporan pengaduan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2021 sekira pukul 07.00 Wib, tepatnya disamping rumah milik korban,” jelas Kapolres.

Namun sambung Kapolres, berhubung Polsek Firdaus pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 berhasil mengamankan 3 pelaku kasus pencurian sepeda motor yakni Jippo Sihombing, Gunawan Gultom dan Jawaris Hutagol yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Firdaus.

“Selanjutnya, team opsnal unit Reskrim Polsek Firdaus mempertanyakan kepada para pelaku tentang pencurian sepeda motor Supra Fit disamping rumah Dusun IV Desa Gempolan.  Ternyata dua pelaku Jippo Sihombing dan Gunawan Golton mengakui jika keduanya pernah mencuri sepeda motor tersebut,” beber Kapolres.

Hasil interogasi, keduanya mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut di Desa Sei Buluh. Kemudian tim opsnal melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan hasilnya barang bukti tersebut ditemukan di rumah RM di Dusun I Desa Seibuluh.

“Hasil Pengakuan RM, bahwa kedua pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp800.000. Selanjutnya barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Furdaus guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas berbuatanya, dua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)




Baca Juga:   Menjadi Wadah Kreativitas, JNE Apresiasi Karya Pemenang Content Competition 2024