Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Dua Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Saat Jual Sabu ke Polisi

×

Dua Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Saat Jual Sabu ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai. Dua orang kurir narkoba, Riki Manurung (31) dan Junaidi (29) tak pernah menyangka bisa bertransaksi sabu – sabu ke Polisi. Kedua pemuda yang diketahui tinggal di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbali tersebut terciduk basah berikut dengan barang bukti yang mereka bawa, oleh personel Satuan narkoba Polres Tanjungbalai.

“Keduanya ditangkap saat petugas melakukan undercoverbuy di Jalan Cermai, Tanjungbalai hari Kamis kemarin,bersama barang buktinya,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (4/7/2020).

Dalam pengakuan keduanya mereka hanya diminta mengantarkan narkotika seberat 2,10 gram  yang dibalut dalam bungkusan tisu, dengan dijanjikan upah sejumlah uang.

“Selain paketan sabu siap edar, disita juga dua unit handphone milik kedua tersangka,” tambah Kapolres.

Baca Juga:   Putri Asal Sergai Juara MTQ Internasional, Bupati Darma Wijaya Bangga

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, termasuk demi mengungkap identitas pemasok sabu kepada Junaidi dan Riki yang sampai saat ini masih diburu. Keduanya, terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal berupa kurungan penjara selama 12 tahun.