mediasumutku.com | LABURA – Keinginan dua pemuda di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara untuk bersenang-senang di kamar karaoke sambil menikmati narkoba berjenis sabu tak berlangsung manis. Alih-alih menjajal kenikmatan, keduanya kini malah sesat di balik jeruji besi tahanan.
MIR alias Madan (23), warga, lingkungan lV Grepak Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Labura dan KPP ( 21), warga Dusun Vl Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, ini terpaksa diboyong petugas ke Mapolsek Kualuh Hulu, pada Rabu (11/11/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib saat berada di salah satu kamar karaoke Bunda di Jalan Pejuang 45, Aek Kanopan.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya SH, kepada wartawan, mengatakan, penggerebekan bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya beberapa orang yang sedang menggunakan narkoba jenis shabu-shabu di Karaoke Bunda.
“Tim kemudian langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Saat mencurigai sebuah ruangan yang tak terkunci Polisi kemudian memergoki seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi sabu,” katanya, Jum’at (13/11/2020).
Melihat hal tersebut Polisi langsung melakukan penangkapan. Disaat itu terdapat dua orang laki-laki dalam ruangan tersebut. Dimana, satu laki-laki sedang mengonsumsi sabu-sabu dan salah seorang lagi setelah diperiksa ternyata di dalam saku celana sebelah kirinya terdapat bungkusan plastik klip bening yang berisikan kapsul warna biru diduga pil ekstasi.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya membenarkan, penangkapan dua orang terlibat narkoba.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol sprite warna hijau, satu buah mancis warna kuning, satu buah pipet, 1 bungkus plastik klip bening berisi diduga pil ekstasi warna biru, satu bungkus plastik klip bening berisi butiran diduga sabu-sabu,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. (MS10)