Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Dolok Masihul Diringkus

×

Dua Pengedar Sabu di Dolok Masihul Diringkus

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul meringkus dua pengedar sabu yang ada di wilayah hukum Polres Sergai di Jalan Umum Sibarou, Dusun 4,  Desa Bantan Kecamatab Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sekitar pukul 21.00 Wib, Senin (12/4/2021).

Kedua pelaku yakni, SB alias Surya (27), warga blok 12 Dusun 3 Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dan SO alias Tio (45) warga kampung baris Desa Basumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.

Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 1 lembar plastik bekas bonbon Kopiko berisi 1 lembar plastik klip warna putih berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 Buah kotak dari plastik warna putih berisi 9 lembar plastik klip warna putih berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 Batang pipet warna merah dari plastik yang runcing pada salah satu ujungnya.

Selain barang buktinya, petugas juga menyita 1 unit timbangan Elektrik kecil warna hitam 1 lembar plastik Kresek warna hijau berisi 218 lembar plastik klip ukuran sedang dan 17 lembar Plastik klip ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp 200ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Selasa(13/4/2021) membenarkan adanya penangkapan 2 terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Dikatakan Khairul Saleh, penangkapan kedua pelaku terduga sebagai pengedar sabu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang terjadi aktivitas transaksi narkoba di perbatasan jalan antara Sibaraou Dusun IV Desa Bantan dengan Desa Bukit Cermin, Kecamatan Dolok Masihul.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Raja K Haloho saya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. Kemudian tim opsnal pada hari Senin (12/4) sekira pukul 20:00 WIB, tim langsung menuju sasaran dilokasi tempat kejadian perkara.

Setelah dilakukan pengintaian, kurang lebih satu jam terlihat seorang pengendara sepeda motor dari Desa Bukit Cermin hilir. Tanpa basa basi tim langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku SB alias Surya.

Baca Juga:   Rumah Tempat Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 2 Pelaku Diamankan

“Hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik permen Kopiko yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil interogasi, pelaku mengaku, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari pelaku SO alias Tio yang berada di kampung baris Desa Basumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai,” katanya.

Hasil pengembangan, pelaku SO alias Tio berjasil ditangkap di kediamannya. Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik dan 1 kotak plastik yang berisikan 9 paket sabu berikut pipet plastik yang runcing yang tersimpan dibalik kain gorden pintu rumah miliknya.

Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 200 ribu dan 218 plastik kresek dan 17 lembar plastik ukuran kecil yang tersimpan di Rak piring. Sedangkan uangnya tersimpan di saku celana pelaku yang merupahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh. (MS6)

Baca Juga:   Polsek Perbaungan Ciduk Spesialis Maling Kampung