SERGAI – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil menggerebek rumah terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dua pelaku diamankan dan satu diantara mantan PAW Anggota DPRD Sergai. Selasa(2/11/2021).
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan RZ alias Reza (30) warga Dusun V Bunga Tanjung, Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai.
Turut juga diamankan WU alias Wali(33)warga Dusun XIV Remaja II Desa Pekan Tanjung Beringin, Kab Serdang Bedagai, tepatnya kediaman pelakunya.
Hasil penggrebekan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 2,60 gram dan 1,24gram jenis sabu.
“Terduga adalah PAW yang mengantikan almarhum AR mantan anggota DPRD Sergai tahun 2015 silam,”ujar sumber dipercaya kepada awak media di Sei
Rampah, Rabu(3/11/2021).
Sambungnya, selain itu WU alias Wali juga pernah ditangkap polisi dalam kepemilikan narkotika jenis pil extasi saat berada di hiburan malam di kota Medan pada tahun 2018 silam”,terangnya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Waka Polres Sergai Kompol Sofyan, Rabu (3/11/2021), membenarkan penangkapan dua terduga pengedar sabu di wilayah kecamatan Tanjungberingin.
” Dua pelaku RZ alias Reza dan WU alias Wali ditangkap pada hari Selasa(2/11/2021) sekira pukul 00:35WIB dalam kasus narkotika jenis sabu,”ujar Waka Polres Sergai Kompol, Sofyan.
Sambungnya, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu oleh para pelaku yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga sekitar.
Hasil dilakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi tempat kejadian perkara, selanjutnya dilakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan pelaku RZ alias Reza. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela.
” Saat penggrebekan dan sempat membuang barang bukti juga turut disaksikan oleh Kepala Dusun setempat,”ucap Kompol Sofyan.
Kaya Sofyan, hasil introgasi terhadap pelaku bahwa barang bukti narkotika diperoleh dari seorang bernama S warga Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui oleh tersangka.
Hasilnya, dalam penangkapan para pelaku petugas menyita barang 2’helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 2,60 gram, 6 helai palstik klip transfaran ukuran kecil kosong.
Termasuk, 1 unit handphone nokia warna hitam milik tersangka RZ, dan 1 unit handphone merk samsung warna Putih milik WU alias Wali dan uang tunai Rp54.000 dan 1 set alat hisap sabu dan bong.
Satu buah pipa kaca pirex yang berisikan lekatan diduga narkotik jenis sabu dengan berat brutto 1,24 gram, satu buah kotak permen merk Happydent.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Waka Polres Sergai.