Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Dua Tahun Jadi Pengedar Sabu, Bapak 6 Anak Warga Kotarih Ditangkap Polisi

×

Dua Tahun Jadi Pengedar Sabu, Bapak 6 Anak Warga Kotarih Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com|Sergai– Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Kotarih Polres Sergai berhasil meringkus terduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, akibatnya pria pengangguran memiliki enam orang anak langsung di gelandang ke Mapolsek Kotarih.

Pelaku yang diamankan yakni Ruslan alias Buyung(53) warga Dusun II, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap pada hari Jumat(3/4/2020) sekira pukul 20:30WIB dirumahnya saat sedang memakai sabu.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, 1 buah kaca pirex yang masih berisikan sisa-sisa diduga sabu, 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, 1dot karet, 1 buah mancis, 1 alat hisap sabu atau Bong dan 1 timbangan elektrik.

Baca Juga:   JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer Award 2023

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Sabtu(4/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Sergai.

Selanjutnya, team bergerak cepat di lokasi tempat kejadian perkara(TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Setelah melihat tersangka didalam rumah tepatnya didalam dapur team melakukan penangkapan.

“Tersangka Ruslan alias Buyung ditangkap team saat sedang asik nyabu dirumahnya, tepatnya didalam dapur. Hasil pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja rumah milik tersangka,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bapak 6 anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp600.000,- seberat 0,75gram. Bahkan tersangka mengaku membeli sabu pada hari Kamis(2/4/2020) yang mana sebagian sudah terjual dan sebagian di gunakan sendiri oleh tersangka.

Baca Juga:   Terkait Penodaan Agama Menjerat Sukmawati, Ini Diinginkan PDIP 

“Tersangka juga mengaku sebagai pengedar sabu sudah hampir 2 tahun menjalankan bisnis barang haram tersebut.” Tambah AKBP Robin.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.