Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenagsu Ditahan

×

Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenagsu Ditahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu melakukan Penahanan Terhadap 2 tersangka atas nama IZ (Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Uatara) dan ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal) dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tandatanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, lanjut Sumanggar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di sangkakan kepada ke 2 (dua) tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Lakukan Pungli di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Kejati Sulteng Tahan 1 Tersangka

“Bahwa kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” katanya.

Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.