Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele Rp. 32,7 M, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir

×

Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele Rp. 32,7 M, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (18/8/2023), alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005) yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk;
Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga:   Dukung Target Vaksinasi, Indonesia Kedatangan 3,5 Juta Vaksin Moderna dan 620 Ribu Vaksin AstraZenecca

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut, Jumat (18/8/2023} dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

Yos menjelaskan, dari hasil penelitian jaksa, ditemukan dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Dari peristiwa pidana ini ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 32.740.000.000.

Baca Juga:   Wujudkan Visi Sergai "Maju Terus" Lewat Pembinaan dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga

“Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” tandasnya.